KOKAM Sukoharjo Kecam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an, Desak Evaluasi Aparat
SUKOHARJO – Komando
Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Pemuda Muhammadiyah Kabupaten
Sukoharjo secara tegas mengecam tindakan penggerebekan oleh aparat kepolisian
yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang di Ma’had Hamalatul Qur’an,
Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Sikap resmi ini merespons beredarnya Surat
Keputusan Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul
Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026.
Pernyataan
tersebut disampaikan langsung oleh Komandan Daerah KOKAM Kabupaten Sukoharjo,
Yusuf Fa’iquddin, S.E., pada Jumat (30/10/2026). KOKAM menyoroti pentingnya
menjaga norma hukum tanpa mencederai martabat kemanusiaan di lingkungan lembaga
pendidikan Islam.
Soroti Dugaan Tindakan Berlebihan Aparat
Berdasarkan
kronologi pihak yayasan, sejumlah personel kepolisian dan Brimob mendatangi
lokasi sekitar pukul 03.20 WIB saat para santriwati sedang tertidur. Kedatangan
petugas diwarnai aksi mendobrak pintu serta dugaan tindakan intimidatif
terhadap sejumlah santriwati.
Komandan
KOKAM Kabupaten Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin, S.E., menegaskan penolakannya
terhadap prosedur penegakan hukum yang dinilai represif.
"Setiap
pelaksanaan tugas penegakan hukum harus tetap mengedepankan nilai-nilai
kemanusiaan serta menghormati martabat setiap orang," tegas Yusuf
Fa’iquddin dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga
menambahkan secara tidak langsung bahwa tindakan penegakan hukum yang arogan di
lingkungan pesantren hanya akan menimbulkan trauma psikologis bagi santriwati
dan merusak marwah lembaga pendidikan Islam.
Tiga Poin Sikap dan Tuntutan KOKAM
Guna
menyikapi peristiwa tersebut, KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo
melayangkan tiga tuntutan utama kepada institusi kepolisian:
Pertama, mengecam
keras penggerebekan dengan cara yang tidak manusiawi dan mengedepankan
nilai-nilai kemanusiaan.
Kedua, meminta
kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk meminta maaf atas
penggerebekan yang kurang manusiawi tersebut.
Ketiga, mengusut
dan menindak tegas petugas yang melakukan tindakan melampaui batas.
Keseimbangan antara Hukum dan Kemanusiaan
Insiden di
Mojolaban ini memicu perdebatan luas mengenai pentingnya profesionalitas dan
proporsionalitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Yusuf
Fa’iquddin, yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tabligh
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukoharjo, menekankan bahwa penegakan hukum,
meskipun dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, tidak boleh mengabaikan
nilai-nilai kemanusiaan.
“Terlebih,
tindakan aparat tidak semestinya menimbulkan ketakutan dan trauma, khususnya
bagi para santri dan anak-anak muda yang sedang menimba ilmu,” ungkapnya.
Di sisi
lain, transparansi dari pihak kepolisian melalui penjelasan resmi terkait dasar
hukum, tujuan operasi, serta kronologi dari sudut pandang aparat sangat
dinantikan. Langkah ini penting untuk menjaga objektivitas publik serta
memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat diproses melalui mekanisme
hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Tidak ada komentar