Header Ads

Header ADS

Pengajian Tarjih Pertemuan 4: Iman Kepada Kitab


Pengajian Tarjih Pertemuan 4: Iman Kepada Kitab

Oleh: Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A

Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta,

Ketua Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok

 

الإيمانُ بِالْكُتُبِ

يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نُؤْمِنَ بِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ كُتُبًا عَلَى رُسُلِهِ لِإِصْلَاحِ الْبَشَرِ فِي دِينِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ.

 

Kita wajib percaya bahwa Allah telah menurunkan beberapa kitab kepada Rasul-rasulNya untuk memperbaiki manusia tentang urusan dunia dan agama mereka.


Pengajian Tarjih Pertemuan 3: Iman Kepada Malaikat

Kata “kitāb” secara bahasa Arab bermakna “tulisan”.

Allah subḥānahū wata’ālā berfirman: “Sungguh Kami telah Mengutus Utusan-utusan-Ku dengan membawa bukti dan beserta mereka itu aku berikan Kitab dan Neraca (timbangan) agar orang-orang menegakkan keadilan.” [QS. Al-Ḥadīd (57): 25]

Keliru besar bila beranggapan bahwa para rasul hanya bertujuan memperbaiki urusan agama tapi tidak diutus juga untuk memperbaiki urusan dunia manusia. Karena itulah Allah subḥānahū wata’ālā mengajarkan agar kita berdoa meminta kebaikan dunia dan akhirat, tidak hanya salah satunya dalam firmanNya: “Maka ada sebagian orang yang berdoa: ‘Ya Tuhanku, berilah hamba (kejayaan) di dunia ini.’ Maka ia tidak mendapat bahagian di akhirat. Dan diantara mereka ada yang berdoa: ‘Ya Tuhan berilah hamba kebaikan di dunia dan di Akhirat dan jauhkanlah hamba dari api neraka.’ Mereka itulah yang mendapat bagian dari apa yang telah mereka lakukan.” [QS. Al-Baqarah (2): 200-202]

مِنْهَا الزَّبُورُ لِدَاوُدَ، وَالتَّوْرَاةُ لِمُوسَى، وَالْإِنْجِيلُ لِعِيسَى، وَالْقُرْآنُ لِمُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيِّينَ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ.

Di antara kitab-kitab itu, ialah Zabur kepada Nabi Dawud, Taurat kepada Nabi Musa, Injil kepada Nabi ‘Isa dan Al-Qur’an pada Nabi Muhammad yang menjadi penutup sekalian Nabi ‘alaihimus shalatu was salam.

Kita tidak mengetahui pasti keseluruhan siapa saja rasul yang diturunkan kitab suci pada mereka serta apa saja nama kitab-kitab suci tersebut kecuali sebatas yang Allah subḥānahū wata’ālā dan Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah informasikan kepada kita. Prof. Buya Yunahar Ilyas menyatakan: “Untuk kitab-kitab suci yang tidak disebutkan namanya tersebut kita cukup mengimaninya secara global (ijmal) bahwa Allah subḥānahū wata’ālā telah menurunkan kitab-kitab suci kepada para nabi dan rasulNya. Atau dengan kata lain kita mengimani semua kitab suci yang diturunkan Allah subḥānahū wata’ālā kepada para nabi dan rasulNya, baik yang disebutkan namanya atau yang tidak disebutkan.”1

Di antara yang kita diberitahu tentangnya ialah kitab Zabur kepada Nabi Dawud ‘alaihis-salām sebagaimana firmanNya: “Dan Kami telah memberikan kitab Zabur kepada Nabi Dawud.” [QS. An-Nisā' (4): 136] Hari ini Zabur - meski sudah tidak lagi persis aslinya- dapat ditemukan dalam bentuk Kitab Mazmur di Alkitab Perjanjian Lama. Sebagian sejarawan perkirakan bahwa Nabi Dawud ‘alaihis-salām hidup pada tahun 1085-1015 SM.

Kemudian kita juga diberi tahu bahwa Nabi Musa ‘alaihis-salām diberikan kitab Taurat. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah hadis dari Bara bin ‘Azib raḍiyallāhu ‘anhu yang menuturkan bahwa Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam telah lewat di dekat seorang Yahudi yang berlumuran darah karena hukum dera. Maka Nabi memanggil orang-orang Yahudi dan bertanya: “Beginikah hukuman orang berzina di dalam kitabmu?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi memanggil seorang dari ‘ulama mereka dan bertanya: “Atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Nabi Musa, beginikah hukuman orang Zina di dalam kitabmu?” Ia menjawab: “Oh tidak, dan seandainya tuan tidak mendesak atas nama Allah kepadaku, niscaya tak kukatakan kepada tuan, di dalam kitab kami, hukuman orang zina itu rajam.” [HR. Muslim] Hari ini Taurat -meski tidak persis aslinya- masih dicetak oleh orang-orang Yahudi secara terpisah serta juga dapat dijumpai di dalam Perjanjian Lama dalam Alkitab. Nabi Musa ‘alaihis-salām diperkirakan hidup pada tahun 1571-1451 SM.

Dalil-dalil yang banyak juga memberitahu kita bahwa Nabi Isa ‘alaihis-salām menerima wahyu berupa kitab Injil. Allah subḥānahū wata’ālā berfirman: “Dan sesudah mereka itu Kami susulkan Isa bin Maryam untuk membenarkan kitab Taurat yang ada sebelumnya. Dan ia Kami beri kitab Injil berisi petunjuk dan cahaya.” [QS. Al-Māidah (5): 46] Tidak semua isi Alkitab merupakan Injil, melainkan hanya di bagian awal Perjanjian Baru, itu pun bukan Injil yang persis aslinya. Nabi Isa ‘alaihis-salām diperkirakan lahir pada tahun 5 SM.

Kemudian tentu saja kita mengimani bahwa Allah subḥānahū wata’ālā menurunkan kitab suci Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Hal ini diperjelas dalam firmanNya: “Sungguh aku telah menurunkan Qur’an, dengan sebenar-benarnya kepadamu (Muhammad).” [QS. Al-Insān (76): 23]

Dengan diturunkannya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka berakhir pulalah penurunan kitab suci kepada para rasul sebab Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam merupakan nabi dan rasul yang terakhir. Allah subḥānahū wata’ālā berfirman: “Muhammad itu tidak menjadi ayah dari seorang laki-laki di antaramu, akan tetapi ia adalah utusan Allah dan penghabisan (penutup) sekalian Nabi.” [QS. Al-Aḥzāb (33): 40] Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam hidup pada tahun 53 SH-11 H atau kira-kira tahun 570-632 M.

Para ulama, misalnya Abul Mu’īn An-Nasafiyy, menjelaskan bahwa Al-Qur’an juga menginformasikan tentang adanya Shuḥuf, yaitu wahyu dari Allah subḥānahū wata’ālā berbentuk lembaran-lembaran, bukan berupa kitab/buku2. Misalnya yang diturunkan oleh Allah subḥānahū wata’ālā kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis-salām sebagaimana di QS. Al-A’lā (87) ayat terakhir (ke-19).

وَأَنَّ الْقُرْآنَ كَلَامُ اللَّهِ وَآخِرُ الْكُتُبِ الْمُنَزَّلَةِ، وَأَنَّهُ يَشْتَمِلُ عَلَى مَا لَمْ يَشْتَمِلْ عَلَيْهِ غَيْرُهُ مِنَ الشَّرَائِعِ وَمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَتَفَاصِيلِ الْأَحْكَامِ.

Dan bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah dan kitab terakhir yang diturunkan, yang memuat apa yang tidak termuat pada lainnya, mengenai syaria’t, budi luhur, dan kesempurnan hukum.

Aḥmad ibn Ḥanbal mengatakan tentang firman Allah subḥānahū wata’ālā “Lindungilah dia supaya dapat mendengar kalām (firman) Allah.” [QS. At-Taubah (9): 6]: “Jibril ‘alaihis-salām mendengar Al-Qur’an dari Allah subḥānahū wata’ālā, lalu Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendengarnya dari Jibril ‘alaihis-salām, kemudian para Sahabat Nabi mendengarnya dari Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Maka Al-Qur’an adalah kalām (firman) Allah subḥānahū wata’ālā, bukan makhlūq (ciptaanNya).”3

Lalu karena Al-Qur’an merupakan kitab suci terakhir, maka Allah subḥānahū wata’ālā pun menjami terjaganya keaslian teks dan lafal Al-Qur’an. Setelah membawakan firman Allah subḥānahū wata’ālā “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.” [QS. Al-Ḥijr (15): 6], Prof. K.H. Ahmad Azhar Basyir menuliskan: “Penegasan seperti itu tidak kita jumpai dalam kitab Allah sebelumnya. Oleh karena itu, kita dapat jumpai dalam kitab Allah sebelum Al-Qur’an hal prinsip yang berbeda dengan yang dinyatakan di dalam Al-Qur’an, yang dapat dipastikan tidak berasal dari wahyu Allah, tetapi dari manusia sendiri. Dalam hal yang seperti itulah Al-Qur’an berfungsi sebagai korektor terhadap kitab sebelumnya.”4

Bila Al-Qur’an dihayati dan diamalkan seutuhnya, maka menjadi mulialah akhlak manusia. Allah subḥānahū wata’ālā saja berfirman tentang Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: “Dan engkau (Nabi Muhammad) memang benar-benar berbudi luhur.” [QS. Al-Qalam (68): 4] Para penafsir lalu menghubungkan ayat ini dengan perkataan ‘Aisyah raḍiyallāhu ‘anhu yang pernah mengatakan: “Akhlaq Nabi itu adalah Al-Qur’an.” [HR. Muslim] Yakni, budi Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam begitu luhur karena beliau mengimplementasikan ajaran-ajaran budi luhur dalam Al-Qur’an.

تنبيه

يَجِبُ عَلَيْنَا أَنْ نُؤْمِنَ بِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفْقَ الْقُرْآنِ، وَمَا تَوَاتَرَ الْخَبَرُ عَنْهُ تَوَاتُرًا صَحِيحًا مُسْتَوْفِيًا لِشُرُوطِهِ، وَإِنَّمَا يَجِبُ الِاعْتِقَادُ عَلَى مَا هُوَ صَرِيحٌ فِي ذَلِكَ فَقَطْ، وَلَا يَجُوزُ الزِّيَادَةُ عَلَى مَا هُوَ قَطْعِيٌّ وَيُطْلَقُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا﴾ (يونس: ٣٦). وَشَرْطُ صِحَّةِ الِاعْتِقَادِ فِي ذَلِكَ أَنْ لَا يَكُونَ فِيهِ شَيْءٌ يَمَسُّ التَّنْزِيهَ وَعُلُوَّ الْمَقَامِ الْإِلَهِيِّ عَنْ مُشَابَهَةِ الْمَخْلُوقِينَ، فَإِنْ وَرَدَ مَا يُوهِمُ ظَاهِرُهُ ذَلِكَ فِي الْمُتَوَاتِرِ وَجَبَ الْإِعْرَاضُ عَنْهُ بِالتَّسْلِيمِ لِلَّهِ فِي الْعِلْمِ بِمَعْنَاهُ مَعَ الِاعْتِقَادِ بِأَنَّ الظَّاهِرَ غَيْرُ الْمُرَادِ، أَوْ يَتَأَوَّلُ تَأْوِيلًا تَقُومُ عَلَيْهِ الْقَرَائِنُ الْمَقْبُولَةُ.

PERHATIAN

Kita wajib percaya akan hal yang di bawa oleh Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yakni Al-Qur’an dan berita dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang mutawattir dan memenuhi syaratsyaratnya. Dan yang wajib kita percayai hanyalah yang tegas-tegas saja, dengan tidak boleh menambah – nambah keterangan yang sudah tegas – tegas itu dengan keterangan berdasarkan pertimbangan (perkiraan), karena firman Allah: “Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (Surat Yunus:36).

Adapun syarat yang benar tentang kepercayaan, dalam hal ini ialah jangan ada sesuatu yang mengurangi keangungan dan keluhuran Tuhan, dengan mempersamakan-Nya dengan makhluk. Sehingga andaikata terdapat kalimat-kalimat yang kesan pertama mengarah kepada arti yang demikian, meskipun berdasarkan berita yang mutawatir (menyakinkan), maka wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah dengan kepercayaan bahwa yang terkesan pertama pada pikiran bukanlah yang dimaksudkan, atau dengan takwil yang berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima.

Bila ada dalil “meyakinkan”, yaitu ayat Al-Qur’an atau hadis mutawatir dan yang selevel dengannya, bukan sekadar hadis āḥād yang tak disertai penguat5, menyebutkan hal-hal yang mengesankan kekurangan Allah subḥānahū wata’ālā atau kemiripannya dengan makhluk, maka ada dua metode yang dapat ditempuh:

1- Taslīm

Yaitu dengan mengatakan Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy menyebutkan beberapa contoh tentang hal ini6 ialah ayat “Kemudian Dia (Allah) bersemayam di atas ‘Arsy.” [QS. Al-A’rāf (7): 54]. Dalam salah satu Fatwa Tarjih dinyatakan: “Dalam ayat-ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa’ atau bersemayam di atas ‘Arsy, dan kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan di mana.”7

Hal ini persis paparan Muḥammad Rasyīd Ridhā dalam Tafsīr Al-Manār saat menafsirkan ayat ini: “Al-Ḥāfidzh Ibnu Katsīr menyebutkan dalam tafsirnya: ‘Yang kami ikuti dalam pembahasan ini ialah pendapatnya para Salaf, yakni Mālik, Al-Awzā’iyy, Ats-Tsauriyy, Al-Laits ibn Sa’d, Asy-Syāfi’iyy, Aḥmad, Isḥāq ibn Rāhūyah, dan selain mereka dari para imamnya kaum muslimin dahulu dan sekarang, yaitu membiarkannya sebagaimana disebutkan, tanpa takyīf (membagaimanakan), tanpa tasybīh (menyerupakan), dan tanpa ta’thīl (peniadaan). Dzhāhir (yang terkesan pertama kali) pada pikiran orang-orang yang menyerupakan Allah subḥānahū wata’ālā dengan makhlunNya ditolak sebab tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah subḥānahū wata’ālā8

Contoh lain yang disebutkan Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy9 misalnya ayat “Kedua tangan-Nya terbuka.” [QS. Al-Māidah (5): 64] atau firmanNya: “Wahai Iblis, apakah yang menghalangimu untuk bersujud kepada yang telah Aku ciptakan dengan kedua tangan-Ku?” [QS. Shād (38): 75]. Dalam Putusan Tarjih yang sudah berlalu pembahasan sifat Yad bagi Allah subḥānahū wata’ālā sesuai dengan kemuliaanNya10 yang diperjelas dalam salah satu Fatwa Tarjih: “Jika dikatakan bahwa Allah mempunyai tangan, maka tangan Allah berbeda dengan tangan manusia atau makhluk lainnya.”11 Kata Muḥammad Rasyīd Ridhā dalam Tafsīr Al-Manār: “Kita pun sependapat dengan Ibnu Jarīr, menetapkan Yad sebagai sifat Allah.”12 Begitu pula Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy13 membawakan contoh ayat “Wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal.” [QS. Ar-Raḥmān (55): 27] Dalam Fatwa Tarjih lainnya dikatakan pula: “Jika dia mempunyai wajah, maka wajah Allah berbeda dengan wajah manusia atau makhluk lainnya, dan seterusnya.” 14

Metode inilah yang pada dasarnya ditempuh oleh Muhammadiyah sebagaimana ditegaskan dalam Manhaj Majelis Tarjih nomor ke-16: “Dalam memahami nash, makna dhahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang ‘aqidah. Dan ta’wil sahabat dalam hal itu, tidak harus diterima.”15 Yang dimaksud dengan “makna dhahir” di sini ialah menetapkannya sebagai sifat hakiki bagi Allah subḥānahū wata’ālā yang layak dengan kemuliaanNya, bukan “makna dhahir” serupa dengan makhluk yang sepintas terbayang sebagaimana dipaparkan oleh Ibnu Taimiyyah16 dan Ibnu Rajab17. Karena itu kita dapati bahwa Ibnus Subkiyy menyatakan bahwa metode pertama yang tidak menakwil ini menurut penjelasan para ulama pengikut Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy ialah berarti membiarkan ayat/hadis sifat-sifat khabariyyah Allah subḥānahū wata’ālā sesuai dzhāhirnya18. Begitu pula ‘Aliyy Al-Qāriyy menerangkan bahwa pendapat Abū Ḥanīfah terkait semisal ayat/hadis tadi ialah membiarkannya sesuai dzhāhirnya19.

Hanya saja dalam kondisi tertentu manakala diharuskan melakukan metode kedua, yaitu Ta’wīl, setelah melihat terpenuhi syarat-syarat dan indikator-indikatornya, misalnya saat ulama ijma’ untuk ditakwil, atau yang menakwil ialah Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan Sahabat beliau, maka metode kedualah yang dilakukan20.

2- Ta’wīl

Di antara contoh Ta’wīl ialah menakwilkan “kebersamaan Allah subḥānahū wata’ālā dengan para hambaNya” sebagai kebersamaan pengetahuanNya. Ibnu Qudāmah yang sangat ketat dalam menghindari metode takwil pun mengatakan bahwa karena para Salaf telah sepakat melakukan takwil terhadap ayat ini, maka haruslah ia ditakwil.21 Benarlah memang kata Al-Ghazāliyy dalam kitab Iḥyāu ‘Ulūmiddīn bahwa seluruh Ahlussunnah wal Jamā’ah sejatinya sesekali menempuh metode takwil hanya saja berbeda tingkat keketatan standar kebolehan takwilnya saja. Abū Ya’lā22 dan Ibnu Taimiyyah23 pun sesekali menempuh metode takwil.

K.H. Djarnawi mengatakan: “Tetapi mentakwilkan ayat tidak boleh sekehendak hati, harus dengan pikiran yang sehat dengan pengetahuan cukup tentang ungkapan yang lazim dalam bahua Arab serta dengan maksud membersihkan hati dari i'tiqad yang keliru, lagi pula harus berhati-hati agar tidak menyalahkan paham. Dan tidak boleh sebarang ayat ditafsirkan dengan takwil hanya untuk disesuaikan dengan pendapat akal. Tetapi akal yang harus disesuaikan dengan firman Allah yang menjadikan akal itu.”24 Kecenderungan memberikan syarat yang ketat dalam menggunakan metode takwil yang ditempuh Muhammadiyah ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah menguatkan prinsip akidah para ulama pengikut Aḥmad ibn Ḥanbal sebagaimana yang ditegaskan Prof. Fathurrahman Djamil25. Nashrun minallāhi wafatḥun qarīb wabasysyiril mu`minīn.

 


1 Yunahar Ilyas, Kuliah Aqidah Islam hlm. 114 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2020).

2 Abul Mu'iin An-Nasafiyy, Tabshiratul Adillah jld. II hlm. 759 (Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah, 2022).

3 Al-Khallāl, As-Sunnah jld. II hlm. 44-45 (Jeddah: Dārul Awrāqits Tsaqafiyyah, 2018).

4 Ahmad Azhar Basyir, Akidah Islam hlm. 130 (Yogyakarta: UII Press, 2013).

5 Ibnu Taimiyyah, Majmū’ al-Fatāwā jld. XVIII hlm. 41 (Madinah: Mujamma’ al-Malik Fahd, 1416 H).

6 Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy, Al-Ibānah hlm. 139-140 (Kairo: Dārul Anṣār, 1397 H).

7 Tanya Jawab Agama jld. VII hlm. 161-162 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015).

8 Muḥammad Rasyīd Ridhā, Tafsīr Al-Manār jld. VIII hlm. 423 (Beirut: Dāru Iḥyā’it Turātsil ‘Arabiyy, 2002) & Ibnu Katsīr, Tafsīrul Qur`ānil ‘Adzhīm jld. I hlm. 710 (Riyadh: Dārul Muayyad, 2009).

9 Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy, Al-Ibānah hlm. 133.

10 Himpunan Putusan Tarjih jld. I hlm. 14 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014).

11 Fatwa Tarjih 10 Maret 2006 yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah no. 12 tahun 2006.

12 Muḥammad Rasyīd Ridhā, Tafsīr Al-Manār jld. VI hlm. 390.

13 Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy, Al-Ibānah hlm. 125.

14 Fatwa Tarjih 10 Maret 2006 yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah no. 12 tahun 2006.

15 Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah hlm. 14 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012) & Ahmad Azhar Basyir, Refelksi atas Persoalan Keislaman hlm. 281 (Bandung: Mizan, 1996).

16 Ibnu Taimiyyah, Majmū’ al-Fatāwā jld. III hlm. 207.

17 Ibnu Rajab, Fatḥul Bārī jld. V hlm. 100 (Dammam: Dār Ibnil Jauziyy, 1417 H).

18 Ibnus Subkiyy, Ṭabqātusy Syāfi’iyyah al-Kubrā jld. V hlm. 191 (Kairo: Dār Hajar, 1413 H).

19 Al-Qāriyy, Minaḥur Rauḍil Azhar hlm. 126 (Beirut: Dārul Basyāiril Islāmiyyah, 1419 H).

20 Al-Balbāniyy, Qalāidul ‘Iqyān hlm. 98 (Jeddah: Dārul Minhāj, 1436 H).

21 Ibnu Qudāmah, Żammut Ta’wīl hlm. 43 (Sharjah: Dārul Fatḥ, 1414 H).

22 Abū Ya’lā, Ibṭālut Ta’wīlāt hlm. 219-220 (Kuwait: Ghirās, 1434 H).

23 Ibnu Taimiyyah, Al-Jawāb aṣ-Ṣaḥīḥ jld. IV hlm. 412 (Riyadh: Dārul ‘Āṣimah, 1419 H).

24 Djarnawi Hadikusuma, Kitab Tauhid hlm. 34 (Yogyakarta: Percetakan Persatuan, 1964).

25 Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah hlm. 159 (Jakarta: Logos Publishing House, 1995).

 

Disampaikan dalam PENGAJIAN TARJIH pertemuan 4, Pimpinan Ranting Muhammadiyah & Aisyiyah Ciganjur-Cipedak (Jagakarsa-Jakarta Selatan-DKI Jakarta) Masjid Jami' Asy-Syakirin, 9 Februari 2024

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.