Pengajian Tarjih Pertemuan 4: Iman Kepada Kitab
Pengajian Tarjih Pertemuan 4: Iman Kepada
Kitab
Oleh: Nur Fajri Romadhon, Lc., M.A
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta,
Ketua Majelis Tarjih & Tajdid Pimpinan Daerah
Muhammadiyah Kota Depok
الإيمانُ
بِالْكُتُبِ
يَجِبُ
عَلَيْنَا أَنْ نُؤْمِنَ بِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْزَلَ كُتُبًا عَلَى
رُسُلِهِ لِإِصْلَاحِ الْبَشَرِ فِي دِينِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ.
Kita wajib
percaya bahwa Allah telah menurunkan beberapa kitab kepada Rasul-rasulNya untuk
memperbaiki manusia tentang urusan dunia dan agama mereka.
Pengajian Tarjih Pertemuan 3: Iman Kepada Malaikat
Kata “kitāb”
secara bahasa Arab bermakna “tulisan”.
Allah subḥānahū wata’ālā berfirman: “Sungguh Kami telah Mengutus
Utusan-utusan-Ku dengan membawa bukti dan beserta mereka itu aku berikan Kitab
dan Neraca (timbangan) agar orang-orang menegakkan keadilan.” [QS. Al-Ḥadīd
(57): 25]
Keliru besar bila beranggapan bahwa para rasul hanya bertujuan
memperbaiki urusan agama tapi tidak diutus
juga untuk memperbaiki urusan dunia manusia. Karena itulah Allah subḥānahū wata’ālā mengajarkan agar kita
berdoa meminta kebaikan dunia dan akhirat,
tidak hanya salah satunya dalam firmanNya: “Maka ada sebagian orang yang berdoa: ‘Ya Tuhanku, berilah
hamba (kejayaan) di dunia ini.’ Maka ia tidak mendapat bahagian di akhirat. Dan
diantara mereka ada yang berdoa: ‘Ya Tuhan berilah hamba kebaikan di dunia dan
di Akhirat dan jauhkanlah hamba dari api neraka.’ Mereka itulah yang mendapat
bagian dari apa yang telah mereka lakukan.” [QS. Al-Baqarah (2): 200-202]
مِنْهَا
الزَّبُورُ لِدَاوُدَ، وَالتَّوْرَاةُ لِمُوسَى، وَالْإِنْجِيلُ لِعِيسَى،
وَالْقُرْآنُ لِمُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيِّينَ عَلَيْهِمُ الصَّلَاةُ
وَالسَّلَامُ.
Di antara
kitab-kitab itu, ialah Zabur kepada Nabi Dawud, Taurat kepada Nabi Musa, Injil
kepada Nabi ‘Isa dan Al-Qur’an pada Nabi Muhammad yang menjadi penutup sekalian
Nabi ‘alaihimus shalatu was salam.
Kita tidak
mengetahui pasti keseluruhan siapa saja rasul
yang diturunkan kitab
suci pada mereka
serta apa saja nama kitab-kitab suci tersebut
kecuali sebatas yang Allah subḥānahū
wata’ālā dan Nabi Muhammad ṣallallāhu
‘alaihi wa sallam telah informasikan kepada kita. Prof. Buya Yunahar Ilyas
menyatakan: “Untuk kitab-kitab suci yang tidak disebutkan namanya tersebut kita
cukup mengimaninya secara global (ijmal) bahwa Allah subḥānahū wata’ālā telah menurunkan kitab-kitab suci kepada para
nabi dan rasulNya. Atau dengan kata lain kita mengimani semua kitab suci yang
diturunkan Allah subḥānahū wata’ālā
kepada para nabi dan rasulNya, baik yang disebutkan namanya atau yang tidak
disebutkan.”1
Di antara yang kita diberitahu tentangnya ialah kitab Zabur kepada Nabi Dawud ‘alaihis-salām sebagaimana firmanNya: “Dan Kami telah
memberikan kitab Zabur kepada Nabi Dawud.” [QS. An-Nisā' (4): 136] Hari ini
Zabur - meski sudah tidak lagi persis aslinya- dapat ditemukan dalam bentuk
Kitab Mazmur di Alkitab Perjanjian Lama. Sebagian sejarawan perkirakan bahwa
Nabi Dawud ‘alaihis-salām hidup pada
tahun 1085-1015 SM.
Kemudian kita
juga diberi tahu bahwa Nabi Musa ‘alaihis-salām
diberikan kitab Taurat. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah hadis dari Bara bin ‘Azib raḍiyallāhu
‘anhu yang menuturkan bahwa Nabi Muhammad ṣallallāhu
‘alaihi wa sallam telah lewat di dekat seorang
Yahudi yang berlumuran darah karena hukum
dera. Maka Nabi memanggil orang-orang Yahudi dan bertanya: “Beginikah hukuman orang berzina di dalam
kitabmu?” Mereka menjawab: “Ya.” Maka Nabi memanggil seorang dari ‘ulama
mereka dan bertanya: “Atas nama Allah
yang telah menurunkan kitab Taurat
kepada Nabi Musa, beginikah hukuman
orang Zina di dalam kitabmu?”
Ia menjawab: “Oh tidak, dan seandainya tuan tidak mendesak
atas nama Allah
kepadaku, niscaya tak kukatakan
kepada tuan, di dalam kitab
kami, hukuman orang
zina itu rajam.”
[HR. Muslim] Hari ini Taurat
-meski tidak persis aslinya-
masih dicetak oleh orang-orang Yahudi secara terpisah serta juga dapat dijumpai
di dalam Perjanjian Lama dalam Alkitab. Nabi Musa ‘alaihis-salām diperkirakan hidup pada tahun 1571-1451 SM.
Dalil-dalil yang banyak juga memberitahu kita bahwa Nabi Isa ‘alaihis-salām menerima
wahyu berupa kitab Injil. Allah subḥānahū wata’ālā berfirman: “Dan sesudah
mereka itu Kami susulkan Isa bin Maryam
untuk membenarkan kitab
Taurat yang ada sebelumnya. Dan ia Kami beri kitab Injil berisi petunjuk
dan cahaya.” [QS. Al-Māidah (5): 46] Tidak
semua isi Alkitab
merupakan Injil, melainkan
hanya di bagian
awal Perjanjian Baru, itu pun bukan Injil yang persis aslinya. Nabi Isa ‘alaihis-salām diperkirakan lahir pada
tahun 5 SM.
Kemudian tentu
saja kita mengimani bahwa Allah subḥānahū
wata’ālā menurunkan kitab suci Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam Hal ini
diperjelas dalam firmanNya: “Sungguh aku
telah menurunkan Qur’an, dengan sebenar-benarnya kepadamu (Muhammad).” [QS.
Al-Insān (76): 23]
Dengan
diturunkannya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, maka berakhir pulalah penurunan kitab
suci kepada para rasul sebab Nabi Muhammad ṣallallāhu
‘alaihi wa sallam merupakan nabi dan rasul yang terakhir. Allah subḥānahū wata’ālā berfirman: “Muhammad itu tidak menjadi ayah dari
seorang laki-laki di antaramu, akan tetapi ia adalah utusan Allah dan
penghabisan (penutup) sekalian Nabi.” [QS. Al-Aḥzāb (33): 40] Nabi Muhammad
ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam hidup
pada tahun 53 SH-11 H atau kira-kira tahun 570-632 M.
Para ulama,
misalnya Abul Mu’īn An-Nasafiyy, menjelaskan bahwa Al-Qur’an juga
menginformasikan tentang adanya Shuḥuf, yaitu wahyu dari Allah subḥānahū wata’ālā berbentuk
lembaran-lembaran, bukan berupa kitab/buku2. Misalnya yang
diturunkan oleh Allah subḥānahū wata’ālā
kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis-salām
sebagaimana di QS. Al-A’lā (87) ayat terakhir (ke-19).
وَأَنَّ
الْقُرْآنَ كَلَامُ اللَّهِ وَآخِرُ الْكُتُبِ الْمُنَزَّلَةِ، وَأَنَّهُ
يَشْتَمِلُ عَلَى مَا لَمْ يَشْتَمِلْ عَلَيْهِ غَيْرُهُ مِنَ الشَّرَائِعِ
وَمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ وَتَفَاصِيلِ الْأَحْكَامِ.
Dan bahwa
Al-Qur’an adalah firman Allah dan kitab terakhir yang diturunkan, yang memuat
apa yang tidak termuat pada lainnya, mengenai syaria’t, budi luhur, dan
kesempurnan hukum.
Aḥmad ibn Ḥanbal mengatakan tentang firman Allah subḥānahū wata’ālā “Lindungilah dia supaya dapat mendengar kalām (firman) Allah.” [QS. At-Taubah
(9): 6]: “Jibril ‘alaihis-salām
mendengar Al-Qur’an dari Allah subḥānahū
wata’ālā, lalu Nabi Muhammad ṣallallāhu
‘alaihi wa sallam mendengarnya dari Jibril ‘alaihis-salām, kemudian para Sahabat Nabi mendengarnya dari Nabi
Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam
Maka Al-Qur’an adalah kalām (firman) Allah subḥānahū
wata’ālā, bukan makhlūq (ciptaanNya).”3
Lalu karena Al-Qur’an merupakan
kitab suci terakhir,
maka Allah subḥānahū
wata’ālā pun menjami
terjaganya keaslian teks dan
lafal Al-Qur’an. Setelah
membawakan firman Allah subḥānahū wata’ālā “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.” [QS.
Al-Ḥijr (15): 6], Prof. K.H. Ahmad Azhar Basyir menuliskan: “Penegasan seperti
itu tidak kita jumpai dalam kitab Allah sebelumnya. Oleh karena itu, kita dapat jumpai
dalam kitab Allah
sebelum Al-Qur’an hal prinsip yang berbeda dengan
yang dinyatakan di dalam
Al-Qur’an, yang dapat dipastikan tidak berasal dari wahyu Allah, tetapi dari manusia sendiri.
Dalam hal yang seperti itulah Al-Qur’an berfungsi
sebagai korektor terhadap kitab sebelumnya.”4
Bila Al-Qur’an
dihayati dan diamalkan seutuhnya, maka menjadi mulialah akhlak manusia. Allah subḥānahū wata’ālā saja berfirman
tentang Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi
wa sallam: “Dan engkau (Nabi Muhammad) memang benar-benar berbudi luhur.” [QS. Al-Qalam (68):
4] Para penafsir
lalu menghubungkan ayat ini dengan
perkataan ‘Aisyah raḍiyallāhu
‘anhu yang pernah mengatakan: “Akhlaq Nabi itu adalah Al-Qur’an.” [HR. Muslim] Yakni, budi Nabi Muhammad ṣallallāhu
‘alaihi wa sallam begitu luhur karena beliau mengimplementasikan
ajaran-ajaran budi luhur dalam Al-Qur’an.
تنبيه
يَجِبُ
عَلَيْنَا أَنْ نُؤْمِنَ بِمَا جَاءَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَفْقَ الْقُرْآنِ، وَمَا تَوَاتَرَ الْخَبَرُ عَنْهُ تَوَاتُرًا
صَحِيحًا مُسْتَوْفِيًا لِشُرُوطِهِ، وَإِنَّمَا يَجِبُ الِاعْتِقَادُ عَلَى مَا
هُوَ صَرِيحٌ فِي ذَلِكَ فَقَطْ، وَلَا يَجُوزُ الزِّيَادَةُ عَلَى مَا هُوَ
قَطْعِيٌّ وَيُطْلَقُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ
الْحَقِّ شَيْئًا﴾ (يونس: ٣٦). وَشَرْطُ صِحَّةِ الِاعْتِقَادِ فِي ذَلِكَ أَنْ
لَا يَكُونَ فِيهِ شَيْءٌ يَمَسُّ التَّنْزِيهَ وَعُلُوَّ الْمَقَامِ الْإِلَهِيِّ
عَنْ مُشَابَهَةِ الْمَخْلُوقِينَ، فَإِنْ وَرَدَ مَا يُوهِمُ ظَاهِرُهُ ذَلِكَ
فِي الْمُتَوَاتِرِ وَجَبَ الْإِعْرَاضُ عَنْهُ بِالتَّسْلِيمِ لِلَّهِ فِي
الْعِلْمِ بِمَعْنَاهُ مَعَ الِاعْتِقَادِ بِأَنَّ الظَّاهِرَ غَيْرُ الْمُرَادِ،
أَوْ يَتَأَوَّلُ تَأْوِيلًا تَقُومُ عَلَيْهِ الْقَرَائِنُ الْمَقْبُولَةُ.
PERHATIAN
Kita wajib
percaya akan hal yang di bawa oleh Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam
yakni Al-Qur’an dan berita dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yang
mutawattir dan memenuhi syaratsyaratnya. Dan yang wajib kita percayai hanyalah
yang tegas-tegas saja, dengan tidak boleh menambah – nambah keterangan yang
sudah tegas – tegas itu dengan keterangan berdasarkan pertimbangan (perkiraan),
karena firman Allah: “Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna
untuk mencapai kebenaran.” (Surat Yunus:36).
Adapun syarat
yang benar tentang kepercayaan, dalam hal ini ialah jangan ada sesuatu yang
mengurangi keangungan dan keluhuran Tuhan, dengan mempersamakan-Nya dengan
makhluk. Sehingga andaikata terdapat kalimat-kalimat yang kesan pertama
mengarah kepada arti yang demikian, meskipun berdasarkan berita yang mutawatir
(menyakinkan), maka wajiblah orang mengabaikan makna yang tersurat dan menyerahkan
tafsir arti yang sebenarnya kepada Allah dengan kepercayaan bahwa yang terkesan
pertama pada pikiran bukanlah yang dimaksudkan, atau dengan takwil yang
berdasarkan alasan-alasan yang dapat diterima.
Bila ada dalil
“meyakinkan”, yaitu ayat Al-Qur’an atau hadis mutawatir dan yang selevel
dengannya, bukan sekadar hadis āḥād yang tak disertai penguat5, menyebutkan hal-hal yang mengesankan kekurangan Allah subḥānahū
wata’ālā atau kemiripannya dengan makhluk, maka ada dua metode yang dapat ditempuh:
1- Taslīm
Yaitu dengan
mengatakan Abul Ḥasan
Al-Asy’ariyy menyebutkan beberapa contoh tentang hal ini6 ialah ayat
“Kemudian Dia (Allah) bersemayam di atas ‘Arsy.” [QS. Al-A’rāf (7): 54]. Dalam salah satu Fatwa Tarjih dinyatakan: “Dalam ayat-ayat
tersebut dijelaskan bahwa Allah beristiwa’ atau bersemayam di atas ‘Arsy, dan
kita wajib beriman kepada-Nya dengan tidak perlu bertanya-tanya bagaimana dan
di mana.”7
Hal ini persis
paparan Muḥammad Rasyīd Ridhā dalam Tafsīr Al-Manār saat menafsirkan ayat ini:
“Al-Ḥāfidzh Ibnu Katsīr menyebutkan dalam tafsirnya: ‘Yang kami ikuti dalam pembahasan ini ialah pendapatnya para Salaf, yakni Mālik,
Al-Awzā’iyy, Ats-Tsauriyy, Al-Laits ibn Sa’d, Asy-Syāfi’iyy, Aḥmad, Isḥāq ibn
Rāhūyah, dan selain mereka dari para imamnya kaum muslimin dahulu dan sekarang,
yaitu membiarkannya sebagaimana disebutkan, tanpa takyīf (membagaimanakan),
tanpa tasybīh (menyerupakan), dan tanpa ta’thīl (peniadaan). Dzhāhir
(yang terkesan pertama
kali) pada pikiran
orang-orang yang menyerupakan Allah subḥānahū wata’ālā dengan makhlunNya
ditolak sebab tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Allah subḥānahū wata’ālā”8
Contoh lain yang disebutkan Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy9 misalnya
ayat “Kedua tangan-Nya terbuka.” [QS. Al-Māidah (5): 64] atau firmanNya: “Wahai
Iblis, apakah yang menghalangimu untuk
bersujud kepada yang telah
Aku ciptakan dengan kedua tangan-Ku?” [QS. Shād (38): 75]. Dalam Putusan Tarjih
yang sudah berlalu pembahasan sifat Yad bagi Allah subḥānahū wata’ālā sesuai dengan kemuliaanNya10 yang diperjelas dalam salah satu Fatwa
Tarjih: “Jika dikatakan bahwa Allah mempunyai tangan, maka tangan Allah berbeda dengan
tangan manusia atau makhluk lainnya.”11 Kata Muḥammad Rasyīd
Ridhā dalam Tafsīr Al-Manār: “Kita pun sependapat dengan Ibnu Jarīr, menetapkan
Yad sebagai sifat Allah.”12 Begitu pula Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy13
membawakan contoh ayat “Wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan
tetap kekal.” [QS. Ar-Raḥmān (55):
27] Dalam Fatwa
Tarjih lainnya dikatakan pula: “Jika dia mempunyai wajah,
maka wajah Allah berbeda dengan wajah manusia atau
makhluk lainnya, dan seterusnya.” 14
Metode inilah
yang pada dasarnya ditempuh oleh Muhammadiyah sebagaimana ditegaskan dalam
Manhaj Majelis Tarjih nomor ke-16: “Dalam memahami nash, makna dhahir
didahulukan dari ta’wil dalam bidang ‘aqidah.
Dan ta’wil sahabat
dalam hal itu, tidak harus
diterima.”15 Yang dimaksud dengan
“makna dhahir” di sini ialah menetapkannya sebagai sifat
hakiki bagi Allah subḥānahū wata’ālā
yang layak dengan kemuliaanNya, bukan “makna dhahir” serupa dengan makhluk yang
sepintas terbayang sebagaimana dipaparkan oleh Ibnu Taimiyyah16 dan
Ibnu Rajab17. Karena itu kita dapati bahwa Ibnus Subkiyy menyatakan
bahwa metode pertama yang tidak menakwil ini menurut penjelasan para ulama
pengikut Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy ialah berarti
membiarkan ayat/hadis sifat-sifat khabariyyah Allah subḥānahū
wata’ālā sesuai dzhāhirnya18. Begitu pula ‘Aliyy Al-Qāriyy menerangkan bahwa pendapat Abū Ḥanīfah terkait
semisal ayat/hadis tadi ialah membiarkannya sesuai dzhāhirnya19.
Hanya saja
dalam kondisi tertentu manakala diharuskan melakukan metode kedua, yaitu
Ta’wīl, setelah melihat terpenuhi syarat-syarat dan indikator-indikatornya,
misalnya saat ulama ijma’ untuk ditakwil, atau yang menakwil ialah Nabi
Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam
dan Sahabat beliau, maka metode kedualah yang dilakukan20.
2- Ta’wīl
Di antara
contoh Ta’wīl ialah menakwilkan “kebersamaan Allah subḥānahū wata’ālā dengan para hambaNya” sebagai kebersamaan
pengetahuanNya. Ibnu Qudāmah yang sangat ketat dalam menghindari metode takwil
pun mengatakan bahwa karena para Salaf telah sepakat melakukan takwil terhadap
ayat ini, maka haruslah ia ditakwil.21 Benarlah memang kata
Al-Ghazāliyy dalam kitab Iḥyāu ‘Ulūmiddīn bahwa seluruh Ahlussunnah wal Jamā’ah
sejatinya sesekali menempuh metode takwil hanya saja berbeda tingkat keketatan
standar kebolehan takwilnya saja. Abū Ya’lā22 dan Ibnu Taimiyyah23
pun sesekali menempuh metode takwil.
K.H. Djarnawi
mengatakan: “Tetapi mentakwilkan ayat tidak boleh sekehendak hati, harus dengan
pikiran yang sehat dengan pengetahuan cukup tentang ungkapan
yang lazim dalam bahua Arab serta dengan maksud
membersihkan hati dari i'tiqad yang keliru, lagi pula harus berhati-hati agar
tidak menyalahkan paham. Dan tidak boleh sebarang ayat ditafsirkan dengan
takwil hanya untuk disesuaikan dengan pendapat akal. Tetapi akal yang harus
disesuaikan dengan firman Allah yang menjadikan akal itu.”24
Kecenderungan memberikan syarat yang ketat dalam menggunakan metode takwil yang ditempuh Muhammadiyah ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah menguatkan prinsip
akidah para ulama pengikut Aḥmad ibn Ḥanbal sebagaimana yang ditegaskan Prof.
Fathurrahman Djamil25. Nashrun
minallāhi wafatḥun qarīb wabasysyiril mu`minīn.
![]()
1 Yunahar Ilyas,
Kuliah Aqidah Islam
hlm. 114 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2020).
2 Abul Mu'iin An-Nasafiyy,
Tabshiratul Adillah jld. II hlm. 759 (Kairo: Al-Maktabah Al-Azhariyyah, 2022).
3 Al-Khallāl, As-Sunnah
jld. II hlm. 44-45 (Jeddah: Dārul Awrāqits Tsaqafiyyah, 2018).
4 Ahmad Azhar Basyir, Akidah Islam hlm. 130 (Yogyakarta: UII Press, 2013).
5 Ibnu Taimiyyah,
Majmū’ al-Fatāwā jld. XVIII hlm. 41 (Madinah: Mujamma’ al-Malik Fahd, 1416 H).
6 Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy,
Al-Ibānah hlm. 139-140 (Kairo: Dārul Anṣār, 1397 H).
7 Tanya Jawab
Agama jld. VII hlm. 161-162 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2015).
8 Muḥammad Rasyīd
Ridhā, Tafsīr Al-Manār jld. VIII hlm. 423 (Beirut: Dāru Iḥyā’it Turātsil ‘Arabiyy,
2002) & Ibnu Katsīr, Tafsīrul Qur`ānil ‘Adzhīm jld. I hlm. 710 (Riyadh:
Dārul Muayyad, 2009).
9 Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy,
Al-Ibānah hlm. 133.
10 Himpunan Putusan
Tarjih jld. I hlm. 14 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014).
11 Fatwa
Tarjih 10 Maret 2006 yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah no. 12 tahun
2006.
12 Muḥammad Rasyīd Ridhā, Tafsīr Al-Manār jld.
VI hlm. 390.
13 Abul Ḥasan Al-Asy’ariyy, Al-Ibānah hlm.
125.
14 Fatwa Tarjih 10 Maret 2006 yang dimuat di Majalah
Suara Muhammadiyah no. 12 tahun 2006.
15 Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah
hlm. 14 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012) & Ahmad Azhar Basyir, Refelksi
atas Persoalan Keislaman hlm. 281 (Bandung: Mizan, 1996).
16 Ibnu Taimiyyah, Majmū’ al-Fatāwā jld. III hlm.
207.
17 Ibnu Rajab, Fatḥul Bārī jld. V hlm. 100 (Dammam:
Dār Ibnil Jauziyy, 1417 H).
18 Ibnus Subkiyy, Ṭabqātusy Syāfi’iyyah al-Kubrā
jld. V hlm. 191 (Kairo: Dār Hajar, 1413 H).
19 Al-Qāriyy, Minaḥur Rauḍil Azhar hlm. 126 (Beirut:
Dārul Basyāiril Islāmiyyah, 1419 H).
20 Al-Balbāniyy, Qalāidul ‘Iqyān hlm. 98 (Jeddah:
Dārul Minhāj, 1436 H).
21 Ibnu Qudāmah, Żammut Ta’wīl hlm. 43 (Sharjah:
Dārul Fatḥ, 1414 H).
22 Abū Ya’lā, Ibṭālut Ta’wīlāt hlm. 219-220 (Kuwait:
Ghirās, 1434 H).
23 Ibnu Taimiyyah, Al-Jawāb aṣ-Ṣaḥīḥ jld. IV hlm.
412 (Riyadh: Dārul ‘Āṣimah, 1419 H).
24 Djarnawi Hadikusuma, Kitab Tauhid hlm. 34 (Yogyakarta:
Percetakan Persatuan, 1964).
25 Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih
Muhammadiyah hlm. 159 (Jakarta: Logos Publishing House, 1995).
Disampaikan dalam PENGAJIAN TARJIH pertemuan 4, Pimpinan Ranting Muhammadiyah & Aisyiyah Ciganjur-Cipedak (Jagakarsa-Jakarta Selatan-DKI Jakarta) Masjid Jami' Asy-Syakirin, 9 Februari 2024
Tidak ada komentar