Header Ads

Header ADS

Hadirkan Mubaligh Viral Bantul, Kajian Ahad Pagi Pedan Bedah Tuntas Fikih Harta Haram


Pedan – Gedung Islamic Center Muhammadiyah Edy Moeljono Bin Hardjo Soegrito Pedan, Klaten dipadati jemaah yang antusias menyimak paparan Ustaz Mujiman, mubaligh kultural asal Bantul yang viral di media sosial, pagi ini membedah bahaya harta haram dalam kehidupan sehari-hari, Ahad (7/6/2026).

Acara yang diprakarsai oleh Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pedan ini dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga selesai. Kehadiran Ustaz Mujiman—yang dikenal aktif mengisi kajian di tingkat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bantul serta kerap diundang oleh berbagai PCM lintas daerah—menjadi daya tarik tersendiri bagi warga persyarikatan di Kecamatan Pedan dan sekitarnya.


Antara Tamak dan Buta Ilmu Agama

Dalam ceramahnya, Ustaz Mujiman menggarisbawahi dua faktor utama yang membuat seseorang terjerumus mengonsumsi harta haram: yaitu sifat tamak (serakah) dan kebodohan (ketidaktahuan akan ilmu agama).

Beliau kemudian mengutip kebijakan tegas Khalifah Umar bin Khattab yang melarang masyarakat masuk ke pasar sebelum membekali diri dengan pemahaman agama agar muamalah sesuai dengan syari’at.

"Selama sebuah usaha dilakukan tanpa kezhaliman, terbebas dari gharar (ketidakpastian/penipuan), dan bersih dari riba, maka hukumnya adalah halal," tegas Ustaz Mujiman.


Menguliti Praktik Haram di Sekitar Kita

Sebagai mubaligh yang lekat dengan pendekatan kultural, Ustaz Mujiman menunjukkan contoh transaksi haram yang kerap dianggap biasa di tengah masyarakat akar rumput. Di antaranya adalah aksi menyembunyikan cacat atau aib pada barang dagangan, permainan ketangkasan melempar gelang di pasar malam yang mengandung unsur judi, sistem tebasan (panen borongan) hasil bumi yang tidak ditaksir atau ditimbang jelas, hingga utang-piutang yang memberlakukan denda finansial.

Beliau juga meluruskan anggapan keliru mengenai prinsip kerelaan. "Utang dengan bunga atau denda itu termasuk kategori haram yang saling ridha. Meskipun kedua pihak suka sama suka, hukumnya tetap haram di mata syariat."


Dampak Spiritual: Doa dan Pahala yang Tertolak

Melalui dalil-dalil kuat, sang ustaz mengingatkan dampak mengerikan dari harta haram terhadap kualitas ibadah seseorang. Mengutip hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad, beliau menegaskan bahwa setiap daging yang tumbuh dari harta haram (as-suht) lebih layak dibakar api neraka.

Lebih dari itu, mengonsumsi makanan dari hasil yang tidak halal akan menjadi penghalang utama dikabulkannya doa (HR. Muslim), membuat ibadah shalat tidak diterima (HR. Ath-Thabarani), serta sedekah yang tertolak (HR. Muslim). Bahkan, ibadah haji yang ditunaikan menggunakan dana haram statusnya menjadi makzur—di mana perbuatan kebaikannya diiringi dengan dosa.

Kendati demikian, Ustaz Mujiman memberikan catatan fikih yang menenangkan jemaah di akhir sesi. Beliau menjelaskan bahwa harta yang haram karena cara mendapatkannya (bukan karena zat bendanya yang najis/haram), dosanya tidak akan menular kepada pihak kedua atau orang lain yang menerima atau mengambil harta tersebut melalui cara yang mubah (halal/sah).


Kontributor: Muhammad Farhan Al Yuflih

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.