Pencegahan Kekerasan Jadi Fokus Utama Pengajian Rutin Muhammadiyah-'Aisyiyah Jombor
SUKOHARJO – Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) bersama Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) Jombor menggelar aksi nyata dalam upaya pencegahan kekerasan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengajian Rutin dan Edukasi Hukum di Masjid Hayya Binti Abdurrahman Asy Syu'ail, Gabahan, Jombor, Sukoharjo, pada Ahad (21/6/2026) pagi. Kolaborasi ini sengaja mengangkat isu krusial tersebut guna menekan tingginya kasus kekerasan di wilayah sekitar.
Sinergi Dakwah dan Hukum
Sebanyak 60 jamaah antusias memadati ruang utama masjid sejak pukul 07.00 WIB. Peserta yang hadir datang dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari nakes RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo hingga civitas akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kehadiran komponen masyarakat ini menunjukkan kepedulian yang tinggi untuk mewujudkan lingkungan aman bebas dari intimidasi.
Ketua Takmir Masjid, Wahyudi, S.Pd., membuka acara dengan memberikan sambutan hangat. Selanjutnya, Ketua PRM Jombor, Wikan Roso Mulyono, S.Si., menjelaskan skema unik dari pengajian berkala tersebut. Pihaknya konsisten menyelipkan muatan edukatif yang dinamis di setiap pertemuan.
"Kajian ini unik karena tidak hanya berisi pengajian agama, tetapi juga diselingi edukasi yang berganti topik setiap bulannya," ujar Wikan saat menjelaskan program kerja lembaganya.
Menjaga Jiwa dalam Islam
Pada sesi pertama, Ustadz Hanif Abu Faiz, S.Pd., Al Hafidz, mengupas tuntas materi edukasi hukum berbasis Al-Qur'an melalui tadabbur Surah Al-An'am ayat 115. Beliau menegaskan bahwa syariat Islam sangat menjunjung tinggi keadilan proporsional. Landasan hukum tersebut berfungsi vital untuk melindungi lima hak pokok manusia (Dharuriyatul Khams).
Dalam ceramahnya, Ustadz Hanif Abu Faiz menjelaskan bahwa hati manusia bisa sakit karena dosa, sehingga tidak bisa merasakan lezatnya ibadah. Beliau menekankan bahwa Al-Qur'an telah sempurna, benar beritanya, dan adil hukumnya untuk menjaga keselamatan jiwa manusia.
"Syariat Islam ditegakkan demi keadilan yang proporsional—menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya—untuk menjaga lima hal pokok manusia, termasuk menghindari pembunuhan dan kekerasan yang merupakan dosa besar," tegas Ustadz Hanif di hadapan puluhan jamaah.
Mengupas Tuntas Perda Sukoharjo
Memasuki sesi kedua, Dosen Fakultas Hukum UMS, Luthfiyyah Amalina Husna, S.H., M.H., membedah regulasi lokal secara mendalam. Beliau menyoroti Perda Sukoharjo No. 19 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Perda demi Lingkungan yang Berkeadilan. Berdasarkan data resmi, Sukoharjo rupanya masuk dalam lima besar wilayah dengan kasus kekerasan tertinggi di Jawa Tengah.
Meskipun angka tersebut tinggi, Luthfiyyah menyatakan bahwa fenomena ini bisa merujuk pada dua hal, yakni banyaknya kasus atau justru tingkat kesadaran melapor warga Sukoharjo yang semakin tinggi. Guna meminimalkan risiko, ia mengajak warga untuk mengenali ragam intimidasi mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi.
"Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menerbitkan Perda ini untuk memfasilitasi pencegahan dan pelayanan terpadu hingga tingkat desa," jelas Luthfiyyah dalam paparannya.
Komitmen Bersama untuk Masa Depan
Pada akhir acara, Sekretaris PRM Jombor, Sinung Aribowo, S.E., menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari berbagai pihak. Sinergi antara AUM dan program strategis UMS terbukti sukses mendongkrak partisipasi aktif warga.
Melalui kegiatan ini, PRA Jombor berkomitmen penuh untuk terus mendampingi korban dan memberikan bantuan hukum secara formal. Langkah terpadu ini diharapkan mampu mengoptimalkan gerakan pencegahan kekerasan demi melahirkan masyarakat yang harmonis dan religius.
Tidak ada komentar