Tuntunan I'tikaf Menurut Muhammadiyah
Bulan Ramadhan selalu menjadi momen istimewa
bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Selain menjalankan ibadah puasa, marilah kita mengisi
hari-hari Ramadhan dengan berbagai amalan lainnya secara sungguh-sungguh,
seperti shalat malam, membaca dan memahami Al-Qur’an, berdzikir, berdoa,
menyediakan hidangan berbuka, bersedekah, serta melaksanakan i’tikaf.
Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan,
khususnya pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, adalah i’tikaf. Ibadah ini
memiliki keutamaan besar karena dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai bagaimana
tuntunan i’tikaf yang benar sesuai dengan ajaran Islam.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk
memahami tata cara dan adab i’tikaf sebagaimana diajarkan Rasulullah ﷺ, agar ibadah yang kita lakukan benar dan sesuai dengan tuntunan
syariat.
1. Pengertian I’tikaf
I’tikaf secara bahasa berarti berdiam diri dan
menetap pada sesuatu. Adapun secara istilah, para ulama memiliki beberapa
perbedaan dalam mendefinisikannya.
Menurut kalangan Mazhab Hanafi, i’tikaf adalah
berdiam diri di masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat
berjamaah. Sementara itu, menurut Mazhab Syafi'i, i’tikaf berarti berdiam diri
di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu disertai niat karena Allah
ﷻ.
Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan
Ramadhan menjelaskan bahwa i’tikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid
dalam waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu
untuk mengharapkan rida Allah ﷻ.
2. Dalil I’tikaf
I’tikaf disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan
al-Hadis.
Firman Allah ﷻ,
فَاْلآَنَ
بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ
وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa
yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka
bertaqwa.” (QS. al-Baqarah
(2):187)
Hadits riwayat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ
حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. )رواه مسلم(
“Bahwa Nabi ﷺ melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh
terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah
sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah
beliau wafat.” (HR. Muslim)
3. Waktu I’tikaf
I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap
waktu di bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Sebagaimana
dilakukan oleh Rasulullah ﷺ. Dari Ibnu
Umar radhiallahu ‘anhuma (diriwayatkan bahwa) ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ
رَمَضَانَ
“Bahwa Nabi ﷺ selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang
penghabisan di bulan Ramadhan.” (Muttafaq
‘Alaih)
Dalam hadis lain disebutkan, “Bahwa Nabi ﷺ melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh
terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah
sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah
beliau wafat.” (HR. Muslim)
4. Durasi I’tikaf
I’tikaf sangat dianjurkan untuk dilaksanakan
pada setiap waktu di bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Di
kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai durasi pelaksanaannya:
apakah harus dilakukan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dalam waktu
yang lebih singkat.
Menurut Mazhab Hanafi, i’tikaf dapat
dilaksanakan dalam waktu yang singkat tanpa batasan minimal tertentu. Sementara
itu, Mazhab Maliki berpendapat bahwa i’tikaf minimal dilaksanakan selama satu
hari satu malam.
Dengan mempertimbangkan kedua pendapat tersebut,
Majelis Tarjih dan Tajdid menyimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilakukan dalam
rentang waktu tertentu, misalnya satu jam, dua jam, tiga jam, dan seterusnya.
Selain itu, i’tikaf juga boleh dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam),
sesuai dengan kemampuan masing-masing.
5. Tempat I’tikaf
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa
i’tikaf dilaksanakan di masjid. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai
jenis masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah harus
masjid jami’ atau boleh di masjid lainnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa i’tikaf dapat
dilakukan di masjid yang memiliki imam dan muazin tetap, baik masjid tersebut
digunakan untuk shalat lima waktu maupun tidak. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab
Hanafi.
Sementara itu, Mazhab Hanbali berpendapat bahwa
i’tikaf hanya sah dilaksanakan di masjid yang biasa digunakan untuk shalat
berjamaah.
Adapun menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, masjid
yang paling utama untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid jami’, yaitu masjid
yang digunakan untuk pelaksanaan shalat Jumat. Namun, i’tikaf tetap
diperbolehkan dilaksanakan di masjid biasa.
6. Syarat-syarat I’tikaf
Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat,
yaitu;
- Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
- Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh,
baik laki-laki maupun perempuan
- I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’
maupun masjid biasa
- Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah
memiliki niat i’tikaf
- Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa.
Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf
7. Niat dan Tata Cara I’tikaf
Niat i’tikaf di masjid berdasarkan keputusan Majelis Tarjih
dan Tajdid Muhammadiyah cukup di dalam hati. Maka orang yang hendak menjalankan
ibadah i’tikaf cukup dengan berangkat ke masjid kemudian melakukan
amalan-amalan shaleh. Namun apabila niat diperkuat dengan ucapan lisan maka
tetap sah.
Adapun tata cara i’tikaf dapat dilakukan dengan:
- Diawali dengan niat i’tikaf di masjid
- Masuk ke masjid
- Menghabiskan waktu di masjid untuk beribadah
(dzikir, membaca Al-Quran, shalat, dan amalan-amalan baik lainnya)
- Menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat atau
sia-sia seperti bermain hp, ngobrol berlebihan, atau banyak tidur
8. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian bagi
orang yang beri’tikaf
Para ulama sepakat bahwa orang yang
melakukan i’tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid.
Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan i’tikaf) boleh keluar
dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;
- karena ‘udzrin syar’iyyin (alasan
syar’i), seperti melaksanakan shalat Jum’at
- karena hajah thabi’iyyah (keperluan
hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti
buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
- Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti
ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
9. Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama i’tikaf
Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis
Nabi ﷺ, ada
beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan
i’tikaf, yaitu:
- Melaksanakan shalat sunat, seperti shalat
tahiyatul masjid, shalat lail dan lain-lain
- Membaca Al-Qur’an dan tadarus Al-Qur’an
- Berdzikir dan berdo’a
- Membaca buku-buku agama
10. Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf
Beberapa hal yang dapat membatalkan i’tikaf:
- Keluar dari masjid tanpa alasan syar’i
- Berhubungan suami istri
- Haid/nifas
- Hilang akal
- Murtad
11. Apakah i’tikaf harus dilakukan dalam suasana
tertentu?
Beberapa orang meyakini bahwa kekhusyukan dalam
i’tikaf dapat dicapai dengan mengatur suasana tertentu, seperti penggunaan
lampu yang redup. Namun, dari penjelasan para ulama, tidak ditemukan dalil yang
secara khusus mewajibkan atau mensyaratkan hal tersebut. Kekhusyukan dalam
i’tikaf seharusnya dicapai melalui niat yang tulus, amalan yang benar, serta
ketekunan dalam mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Oleh karena itu, tidak perlu menekankan hal-hal teknis yang
tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam.
Hukum Meninggalkan Pekerjaan untuk I'tikaf
Penutup
I’tikaf merupakan salah satu cara terbaik untuk
mengisi sepuluh hari terakhir Ramadan dengan ibadah yang mendekatkan diri
kepada Allah ﷻ. Dengan
memahami tuntunan yang benar menurut ajaran Rasulullah ﷺ, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan i’tikaf dengan lebih
baik, tertib, dan sesuai dengan sunnah, sehingga memperoleh keberkahan dan
keutamaan yang dijanjikan.
Mari kita manfaatkan kesempatan yang penuh
kemuliaan ini untuk memperbanyak doa, istighfar, tilawah Al-Qur’an, dan
berbagai amal shaleh lainnya, seraya berharap agar Allah ﷻ menerima setiap ibadah yang kita lakukan. Semoga melalui
i’tikaf, kita bisa meraih keutamaan Lailatul Qadar dan pada puncaknya bisa
menjadi insan beriman yang memperoleh predikat ketakwaan pada akhir Ramadhan.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Referensi
https://muhammadiyah.or.id/2023/04/i’tikaf-pengertian-waktu-durasi-dan-tempat-pelaksanaannya/
https://muhammadiyah.or.id/2025/03/i’tikaf-pengertian-waktu-tempat-amalan-dan-syarat-syaratnya/
https://muhammadiyah.or.id/2021/02/tuntunan-i’tikaf-sesuai-al-quran-dan-as-sunnah/
https://www.ums.ac.id/berita/mimbar/i’tikaf-di-bulan-Ramadhan-dan-tata-caranya
Tidak ada komentar