Header Ads

Header ADS

Tuntunan I'tikaf Menurut Muhammadiyah

Bulan Ramadhan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah . Selain menjalankan ibadah puasa, marilah kita mengisi hari-hari Ramadhan dengan berbagai amalan lainnya secara sungguh-sungguh, seperti shalat malam, membaca dan memahami Al-Qur’an, berdzikir, berdoa, menyediakan hidangan berbuka, bersedekah, serta melaksanakan i’tikaf.

Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, khususnya pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, adalah i’tikaf. Ibadah ini memiliki keutamaan besar karena dicontohkan langsung oleh Rasulullah . Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai bagaimana tuntunan i’tikaf yang benar sesuai dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami tata cara dan adab i’tikaf sebagaimana diajarkan Rasulullah , agar ibadah yang kita lakukan benar dan sesuai dengan tuntunan syariat.

 

1. Pengertian I’tikaf

I’tikaf secara bahasa berarti berdiam diri dan menetap pada sesuatu. Adapun secara istilah, para ulama memiliki beberapa perbedaan dalam mendefinisikannya.

Menurut kalangan Mazhab Hanafi, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat berjamaah. Sementara itu, menurut Mazhab Syafi'i, i’tikaf berarti berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu disertai niat karena Allah .

Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan bahwa i’tikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan rida Allah .


2. Dalil I’tikaf

I’tikaf disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan al-Hadis.

Firman Allah ,

فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.”  (QS. al-Baqarah (2):187)

 

Hadits riwayat ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. )رواه مسلم(

“Bahwa Nabi melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim)

 

3. Waktu I’tikaf

I’tikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah . Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma (diriwayatkan bahwa) ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Bahwa Nabi selalu beri‘tikaf pada sepuluh hari yang penghabisan di bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam hadis lain disebutkan, “Bahwa Nabi melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” (HR. Muslim)

 

4. Durasi I’tikaf

I’tikaf sangat dianjurkan untuk dilaksanakan pada setiap waktu di bulan Ramadhan, terutama pada sepuluh hari terakhir. Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat mengenai durasi pelaksanaannya: apakah harus dilakukan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dalam waktu yang lebih singkat.

Menurut Mazhab Hanafi, i’tikaf dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat tanpa batasan minimal tertentu. Sementara itu, Mazhab Maliki berpendapat bahwa i’tikaf minimal dilaksanakan selama satu hari satu malam.

Dengan mempertimbangkan kedua pendapat tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid menyimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilakukan dalam rentang waktu tertentu, misalnya satu jam, dua jam, tiga jam, dan seterusnya. Selain itu, i’tikaf juga boleh dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam), sesuai dengan kemampuan masing-masing.

 

5. Tempat I’tikaf

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai jenis masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf, apakah harus masjid jami’ atau boleh di masjid lainnya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilakukan di masjid yang memiliki imam dan muazin tetap, baik masjid tersebut digunakan untuk shalat lima waktu maupun tidak. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Hanafi.

Sementara itu, Mazhab Hanbali berpendapat bahwa i’tikaf hanya sah dilaksanakan di masjid yang biasa digunakan untuk shalat berjamaah.

Adapun menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, masjid yang paling utama untuk pelaksanaan i’tikaf adalah masjid jami’, yaitu masjid yang digunakan untuk pelaksanaan shalat Jumat. Namun, i’tikaf tetap diperbolehkan dilaksanakan di masjid biasa.

 

6. Syarat-syarat I’tikaf

Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;

  • Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
  • Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
  • I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
  • Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf
  • Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf

 

7. Niat dan Tata Cara I’tikaf

Niat i’tikaf di masjid berdasarkan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah cukup di dalam hati. Maka orang yang hendak menjalankan ibadah i’tikaf cukup dengan berangkat ke masjid kemudian melakukan amalan-amalan shaleh. Namun apabila niat diperkuat dengan ucapan lisan maka tetap sah. 

Adapun tata cara i’tikaf dapat dilakukan dengan:

  • Diawali dengan niat i’tikaf di masjid 
  • Masuk ke masjid 
  • Menghabiskan waktu di masjid untuk beribadah (dzikir, membaca Al-Quran, shalat, dan amalan-amalan baik lainnya)
  • Menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat atau sia-sia seperti bermain hp, ngobrol berlebihan, atau banyak tidur

 

8. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian bagi orang yang beri’tikaf

Para  ulama sepakat bahwa orang yang melakukan i’tikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan i’tikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;

  • karena ‘udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan shalat Jum’at
  • karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya.
  • Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.

 

9. Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama i’tikaf

Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis Nabi , ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu:

  • Melaksanakan shalat sunat, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat lail dan lain-lain
  • Membaca Al-Qur’an dan tadarus Al-Qur’an
  • Berdzikir dan berdo’a
  • Membaca buku-buku agama

 

10. Hal-hal yang Membatalkan I’tikaf

Beberapa hal yang dapat membatalkan i’tikaf:

  • Keluar dari masjid tanpa alasan syar’i
  • Berhubungan suami istri
  • Haid/nifas
  • Hilang akal
  • Murtad

 

11. Apakah i’tikaf harus dilakukan dalam suasana tertentu?

Beberapa orang meyakini bahwa kekhusyukan dalam i’tikaf dapat dicapai dengan mengatur suasana tertentu, seperti penggunaan lampu yang redup. Namun, dari penjelasan para ulama, tidak ditemukan dalil yang secara khusus mewajibkan atau mensyaratkan hal tersebut. Kekhusyukan dalam i’tikaf seharusnya dicapai melalui niat yang tulus, amalan yang benar, serta ketekunan dalam mendekatkan diri kepada Allah . Oleh karena itu, tidak perlu menekankan hal-hal teknis yang tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam.


Hukum Meninggalkan Pekerjaan untuk I'tikaf

Penutup

I’tikaf merupakan salah satu cara terbaik untuk mengisi sepuluh hari terakhir Ramadan dengan ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah . Dengan memahami tuntunan yang benar menurut ajaran Rasulullah , diharapkan umat Islam dapat melaksanakan i’tikaf dengan lebih baik, tertib, dan sesuai dengan sunnah, sehingga memperoleh keberkahan dan keutamaan yang dijanjikan.

Mari kita manfaatkan kesempatan yang penuh kemuliaan ini untuk memperbanyak doa, istighfar, tilawah Al-Qur’an, dan berbagai amal shaleh lainnya, seraya berharap agar Allah menerima setiap ibadah yang kita lakukan. Semoga melalui i’tikaf, kita bisa meraih keutamaan Lailatul Qadar dan pada puncaknya bisa menjadi insan beriman yang memperoleh predikat ketakwaan pada akhir Ramadhan.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

 

Referensi

https://muhammadiyah.or.id/2023/04/i’tikaf-pengertian-waktu-durasi-dan-tempat-pelaksanaannya/

https://muhammadiyah.or.id/2025/03/i’tikaf-pengertian-waktu-tempat-amalan-dan-syarat-syaratnya/

https://muhammadiyah.or.id/2021/02/tuntunan-i’tikaf-sesuai-al-quran-dan-as-sunnah/

https://www.ums.ac.id/berita/mimbar/i’tikaf-di-bulan-Ramadhan-dan-tata-caranya

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.