Dana Zakat untuk Korban Bencana Menurut Muhammadiyah
Bencana sering kali datang tanpa memberi
kesempatan kepada manusia untuk bersiap. Dalam hitungan menit, rumah yang
dibangun bertahun-tahun dapat rata dengan tanah. Sawah yang menjadi sumber
penghidupan terendam banjir. Toko, kendaraan, tabungan, bahkan surat-surat
berharga hilang bersama datangnya gempa, kebakaran, atau longsor.
Pada saat seperti itu, seseorang yang sehari
sebelumnya hidup berkecukupan dapat berubah menjadi orang yang kehilangan
hampir segala-galanya. Karena itulah, persoalan bantuan kepada korban bencana
dalam Islam tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan kemurahan hati.
Ada dimensi kewajiban sosial yang lebih dalam, termasuk melalui instrumen
zakat.
Pertanyaan yang kemudian muncul, bolehkah
dana zakat disalurkan untuk korban bencana? Pertanyaan ini penting karena Al-Qur’an
telah menentukan secara jelas golongan-golongan yang berhak menerima zakat.
Korban bencana, sebagai sebuah kategori tersendiri, memang tidak disebutkan
secara eksplisit.
Allah ﷻ
berfirman:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang
dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk
(membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk
orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai
kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah
(9): 60)
Ayat ini menyebutkan delapan golongan
penerima zakat. Di dalamnya memang tidak terdapat istilah “korban bencana”.
Akan tetapi, fikih tidak berhenti pada penyebutan sebuah nama atau kategori
secara harfiah. Yang juga dilihat adalah keadaan nyata yang dialami seseorang.
Inilah titik penting yang dijelaskan dalam Fikih
Kebencanaan dalam Himpunan Putusan Tarjih 3 yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah. Korban bencana dapat menerima dana zakat melalui bagian fakir dan
miskin. Sebab, bencana dapat menyebabkan seseorang kehilangan harta, sumber
penghidupan, tempat tinggal, bahkan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam kondisi demikian, seseorang yang sebelumnya hidup berkecukupan dapat
berubah menjadi fakir atau miskin akibat bencana yang menimpanya.
Bayangkan seorang pedagang yang tokonya
hanyut diterjang banjir. Sebelum bencana, ia memiliki usaha yang cukup untuk
menghidupi keluarganya. Namun setelah banjir, barang dagangannya habis, tempat
usahanya rusak, dan modalnya lenyap. Apakah ia harus menunggu menjadi miskin
bertahun-tahun untuk mendapatkan bantuan zakat? Tentu tidak. Keadaan yang
dialaminya telah berubah. Bencana telah membuatnya berada dalam situasi
kekurangan dan membutuhkan.
Karena itu, zakat dalam konteks kebencanaan
tidak diberikan kepada seseorang semata-mata karena ia disebut “korban
bencana”, melainkan karena bencana telah menempatkannya dalam salah satu
keadaan yang menjadi alasan seseorang berhak menerima zakat.
Pandangan ini juga memiliki penguat dari
hadis Nabi ﷺ. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan
Muslim, Nabi ﷺ
menjelaskan tentang orang yang tertimpa musibah hingga hartanya habis.
وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ
مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ
“Dan seorang laki-laki yang ditimpa
musibah yang menghancurkan hartanya, maka dibolehkan baginya meminta-minta sampai
ia memperoleh penghidupan kembali.” (HR. Muslim no. 1044)
Hadis ini memperlihatkan sebuah prinsip
penting. Islam mengakui bahwa bencana dapat mengubah keadaan ekonomi seseorang
secara mendadak. Kehilangan harta akibat musibah bukan sekadar kerugian biasa.
Ia dapat membawa seseorang ke dalam kondisi darurat, bahkan kemiskinan.
Dalam Fikih Kebencanaan, dasar
penyaluran zakat kepada korban bencana juga dapat dikaitkan dengan
golongan ghārimīn, yaitu orang-orang yang berutang. Sebab, dalam
situasi pascabencana, seseorang mungkin terpaksa berutang untuk membeli
makanan, membangun tempat tinggal sementara, berobat, atau memenuhi kebutuhan
keluarganya. Dalam keadaan demikian, bantuan zakat dapat disalurkan dari bagian
fakir dan miskin, atau dari bagian orang-orang yang berutang sesuai dengan
kondisi korban.
Di sinilah terlihat keluwesan hukum Islam
dalam menghadapi kenyataan. Ketentuan tentang delapan golongan penerima zakat
bukanlah pagar yang membuat umat Islam menjadi acuh ketika berhadapan dengan
penderitaan kemanusiaan. Justru melalui kategori-kategori itulah zakat bekerja
untuk menjawab keadaan manusia yang beragam.
Tentu penyaluran zakat kepada korban bencana
perlu dilakukan secara tepat. Tidak semua korban secara otomatis berada dalam
kategori fakir atau miskin. Ada korban yang mungkin kehilangan rumah, tetapi
masih memiliki kemampuan ekonomi yang cukup. Ada pula yang kehilangan seluruh
sumber kehidupannya dan benar-benar berada dalam keadaan darurat. Karena itu,
yang menjadi perhatian adalah kondisi dan kebutuhan nyata korban.
Prinsip lainnya, penyaluran zakat untuk
korban bencana tidak berarti mengabaikan mustahiq lain. Hak para penerima zakat
tetap harus diperhatikan dan pendistribusiannya dapat dilakukan secara
proporsional. Jika keadaan darurat menuntut prioritas, maka mereka yang paling
mendesak kebutuhannya patut didahulukan.
Maka, dana zakat boleh disalurkan kepada
korban bencana, dengan menempatkan mereka pada kategori mustahiq yang sesuai
dengan keadaan mereka, terutama fakir, miskin, atau ghārimīn. Bukan
karena kata “korban bencana” tercantum secara tersurat dalam ayat, melainkan
karena penderitaan yang ditimbulkan oleh bencana dapat menjadikan seseorang
benar-benar berada dalam keadaan yang telah ditetapkan syariat sebagai pihak
yang berhak menerima zakat.
Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Fikih
Kebencanaan, dalam Himpunan Putusan Tarjih 3. Yogyakarta: Penerbit
Suara Muhammadiyah, 2018.


Tidak ada komentar