Agar Uang Lomba Agustusan Tidak Jadi Taruhan, Begini Solusinya dalam Fiqih
Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
setiap bulan Agustus identik dengan ragam perlombaan. Mulai dari panjat pinang,
balap karung, tarik tambang, hingga berbagai permainan tradisional lainnya yang
turut menyemarakkan suasana peringatan kemerdekaan di tengah masyarakat.
Bagi umat Islam, kemeriahan tersebut tentu
dapat menjadi bagian dari aktivitas sosial yang positif. Kendati demikian,
terdapat sejumlah ketentuan syariat yang perlu diperhatikan, terutama ketika
perlombaan melibatkan uang pendaftaran dan hadiah. Hal ini dirasa penting agar
perlombaan tetap berlangsung meriah tanpa terjerumus ke dalam praktik yang
mengandung unsur perjudian.
Pada dasarnya, perlombaan merupakan bagian
dari aktivitas muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Sekalipun disertai hadiah,
hukum asalnya tetap mubah selama tidak mengandung unsur yang bertentangan
dengan syariat.
Bahkan, perlombaan yang bertujuan melatih
keterampilan dan ketangkasan untuk kepentingan jihad atau bela negara hukumnya
sunnah. Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i dijelaskan
sebagai berikut:
الْمُسَابَقَةُ سُنَّةٌ مَوْرُوثَةٌ عَنِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَمَلٌ مَشْرُوعٌ، هَذَا إِذَا قُصِدَ بِالْمُسَابَقَةِ
التَّأَهُّبُ لِلْجِهَادِ وَإِعْدَادُ الْقُوَّةِ لَهُ... أَمَّا إِذَا لَمْ
يُقْصَدْ بِهَا هَذَا وَلَا ذَاكَ فَهِيَ مُبَاحَةٌ، وَلِأَنَّهَا مِنَ
الرِّيَاضِيَّاتِ الْمُفِيدَةِ لِلْجِسْمِ وَالْمُقَوِّيَةِ لِلشَّكِيْمَةِ
“Perlombaan merupakan sunnah yang diwariskan
dari Rasulullah SAW dan termasuk perbuatan yang disyariatkan jika bertujuan
untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad serta menyiapkan kekuatan untuknya.
Sementara, bila perlombaan tidak dimaksudkan untuk tujuan itu maupun tujuan
sejenisnya, maka hukumnya mubah. Sebab, perlombaan termasuk bentuk olahraga
yang bermanfaat bagi tubuh serta dapat memperkuat keberanian dan keteguhan
jiwa.” (Al-Fiqh
al-Manhaji Ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i [Damaskus: Dar al-Qalam],
vol. 8, h. 156)
Namun demikian, persoalan muncul tatkala
perlombaan disertai hadiah yang bersumber dari harta tertentu. Dalam hal ini,
sumber hadiah menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah sebuah
perlombaan dibolehkan atau justru mengandung unsur qimar atau
perjudian.
Berkenaan dengan hal ini, Syekh Wahbah
az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya mengklasifikasikan sumber
hadiah perlombaan ke dalam empat skema sebagai berikut:
Pertama, hadiah berasal dari pihak ketiga. Dalam skema pertama ialah hadiah
disediakan oleh pihak di luar peserta perlombaan, seperti pemerintah, sponsor,
pejabat, donatur, maupun pihak lain yang tidak ikut bertanding. Model semacam
ini hukumnya diperbolehkan.
فَأَوَّلُهَا: أَنْ يَكُوْنَ الْعِوَضُ مِنَ السُّلْطَانِ أَوْ أَحَدِ
الرُّؤَسَاءِ أَوْ شَخْصٍ ثَالِثٍ يَأْخُذُهُ السَّابِقُ وَهَذَا جَائِزٌ
اتِّفَاقًا
“Pertama, hadiah berasal dari penguasa,
pejabat, atau pihak ketiga, kemudian diberikan kepada peserta yang memenangkan
perlombaan. Bentuk ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus:
Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4880)
Dalam konteks lomba Agustusan, misalnya,
hadiah disediakan dari dana kas desa, sponsor perusahaan, bantuan tokoh
masyarakat, atau sumbangan para dermawan. Tentu, dengan demikian, hadiah lomba
di sini tidak dilarang. Sebab peserta tidak mempertaruhkan hartanya untuk
memperoleh hadiah tersebut dan skema ini tidak mengandung unsur perjudian.
Kedua, hadiah berasal dari salah satu peserta. Model kedua ini hadiahnya
hanya berasal dari salah seorang peserta. Misalnya, salah satu peserta berjanji
memberikan sejumlah harta apabila lawannya berhasil mengalahkannya, tetapi saat
dirinya menang, pihak lawan tidak dibebani kewajiban memberikan sesuatu. Skema
ini, laiknya model pertama, hukumnya juga diperbolehkan dalam fiqih.
وَثَانِيهَا: أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنْ أَحَدِ الْجَانِبَيْنِ يُؤْخَذُ
مِنْهُ إِذَا سَبَقَهُ الْآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ اتِّفَاقًا
“Kedua, hadiah berasal hanya dari salah satu
pihak yang berlomba. Hadiah itu diberikan kepada pihak lawan bila berhasil
mengalahkannya. Bentuk ini juga diperbolehkan menurut kesepakatan ulama.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus:
Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4880)
Kebolehan ini dikarenakan tidak adanya risiko
saling kehilangan harta dari kedua belah pihak. Dengan kata lain, tidak terjadi
keadaan ketika masing-masing peserta sama-sama mempertaruhkan uang untuk
memperoleh uang peserta lainnya.
Ketiga, hadiah dari peserta dengan mengikutsertakan “muhallil”. Dalam
skema ketiga ini, hadiah berasal dari para peserta, tetapi perlombaan juga
diikuti oleh seorang muhallil, yaitu peserta yang tidak diwajibkan
mengeluarkan iuran. Ia tetap mengikuti perlombaan secara sungguh-sungguh dan
berhak memperoleh hadiah andai keluar sebagai pemenang.
وَثَالِثُهَا: أَنْ يَكُوْنَ الْعِوَضُ مِنَ الْمُتَسَابِقَيْنِ أَوْ مِنَ
الْجَمَاعَةِ وَمَعَهُمْ مُحَلِّلٌ يَأْخُذُ الْعِوَضَ إِنْ سَبَقَ، وَلَا
يَغْرَمُ إِنْ سَبَقَهُ غَيْرُهُ لِأَنَّهُمَا لَمْ يَقْصِدَا الْقِمَارَ
وَإِنَّمَا قَصَدَا التَّقَوِّيَ عَلَى الْجِهَادِ وَهَذَا جَائِزٌ عِنْدَ
الْجُمْهُورِ
“Ketiga, hadiah berasal dari kedua peserta
atau dari seluruh peserta lomba, kemudian disertakan seorang muhallil. Peserta
muhallil berhak mengambil hadiah bila ia memenangkan perlombaan, tetapi tidak
menanggung kerugian jika dikalahkan oleh peserta lain. Sebab, bentuk ini tidak
dimaksudkan sebagai perjudian melainkan sebagai sarana untuk memperkuat
kemampuan dalam rangka berjihad. Bentuk seperti ini diperbolehkan menurut
mayoritas ulama.” (Al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6,
h. 4880)
Meski begitu, di sini juga harus
diperhatikan, bahwa muhallil tidak boleh sekadar dijadikan
peserta pelengkap supaya menggugurkan unsur perjudian semata. Ia harus memiliki
skill atau kemampuan yang sebanding dengan peserta lain dan mempunyai peluang
nyata guna memenangkan perlombaan.
Keempat, hadiah berasal dari seluruh peserta. Berbeda dengan tiga bentuk
sebelumnya, bilamana seluruh peserta sama-sama mengeluarkan uang, lalu dana
tersebut diperebutkan sebagai hadiah, maka skema ini termasuk bentuk yang
diharamkan. Pasalnya, setiap peserta berada dalam posisi antara memperoleh
keuntungan tatkala menang atau menanggung kerugian ketika kalah. Karena jelas
di sini mengandung unsur qimar/maisir (judi).
وَأَمَّا الصُّورَةُ الْحَرَامُ اتِّفَاقًا: فَهِيَ أَنْ يَكُوْنَ
الْعِوَضُ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ عَلَى أَنَّهُ إِنْ سَبَقَ فَلَهُ الْعِوَضُ، وَإِنْ
سُبِقَ فَيَغْرَمُ لِصَاحِبِهِ مِثْلَهُ. وَبِهِ يَتَبَيَّنُ أَنَّ السِّبَاقَ
يَحْرُمُ حِيْنَمَا يَكُوْنُ هُنَاكَ احْتِمَالُ الْأَخْذِ وَالْعَطَاءِ مِنَ
الطَّرَفَيْنِ، بِأَنْ يُقَالَ: السَّابِقُ يَأْخُذُ وَالْخَاسِرُ يَغْرَمُ أَوْ
يَدْفَعُ. وَهَذَا مَعْنَى الْمَيْسِرِ أَوِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمِ شَرْعًا
“Adapun bentuk yang disepakati keharamannya
ialah saat hadiah berasal dari masing-masing peserta dengan ketentuan bahwa
pihak yang menang berhak mengambil hadiah, sedangkan pihak yang kalah harus
menyerahkan harta dengan jumlah yang setara kepada pemenang. Karenanya, dapat
dipahami bahwa perlombaan menjadi haram apabila masing-masing pihak sama-sama
berpotensi memperoleh maupun menyerahkan harta, dengan ketentuan bahwa pemenang
mengambil hadiah dan pihak yang kalah menanggung kerugian atau membayar. Inilah
yang dimaksud dengan maisir atau perjudian yang diharamkan dalam syariat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
[Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 6, h. 4880)
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami,
bahwa titik persoalannya terletak pada adanya kemungkinan untung dan rugi di
antara para peserta. Peserta yang menang memperoleh harta dari peserta lain,
sementara peserta yang kalah kehilangan uang yang telah disetorkannya. Pola
semacam inilah yang dianggap menyerupai perjudian dan diharamkan.
Solusi Uang Lomba Agustusan Tidak Menjadi
Taruhan
Merujuk pada ketentuan yang telah diuraikan di atas, maka panitia dapat
menggunakan beberapa skema agar perlombaan Agustusan tetap dapat menyediakan
hadiah tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan. Berikut beberapa solusi
di antaranya:
Pertama, sumber hadiah dapat dipisahkan dari uang peserta. Hadiah
sebaiknya berasal dari pihak ketiga yang tidak ikut berlomba, seperti
pemerintah desa, sponsor, donatur, maupun sumbangan masyarakat. Dengan skema
ini, para peserta tidak mempertaruhkan hartanya guna memperebutkan harta
peserta lain.
Kedua, panitia tetap diperbolehkan menarik biaya pendaftaran jika dana
tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan operasional penyelenggaraan
perlombaan, bukan dikumpulkan buat dijadikan hadiah. Uang itu dapat digunakan
untuk membeli perlengkapan lomba, menyewa tempat, menyediakan konsumsi,
membayar honor wasit atau petugas, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya.
Artinya, sudah semestinya terdapat pemisahan
yang jelas antara dana operasional dan dana hadiah. Misalnya, uang pendaftaran
peserta masuk ke pos biaya penyelenggaraan, sedangkan hadiah berasal dari
sponsor atau donatur. Dengan mekanisme semacam ini, peserta sejatinya membayar
manfaat atau biaya penyelenggaraan yang diterimanya, bukan mempertaruhkan uang
untuk memperoleh hadiah.
Ketiga, panitia dapat memperoleh dana melalui transaksi lain yang sah,
seperti menjual suvenir atau produk tertentu kepada peserta maupun masyarakat
dengan harga yang wajar. Usai transaksi jual beli berlangsung secara sah, hasil
penjualan menjadi hak panitia dan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan,
termasuk menyediakan hadiah bagi pemenang.
Keempat, terdapat pula skema muhallil sebagaimana
diterangkan dalam sejumlah literatur fiqih. Dalam praktiknya, tidak seluruh
peserta diwajibkan membayar iuran. Salah seorang atau sebagian peserta dapat
dibebaskan dari pembayaran, namun tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama
untuk bertanding dan memperoleh hadiah.
Namun demikian, di sini harus diperhatikan, bahwa peserta yang
dibebaskan tersebut harus benar-benar menjadi peserta kompetitif yang memiliki
peluang menang, bukan hanya dicantumkan secara formal untuk “mengakali”
ketentuan syariat. Skema muhallil ini merupakan pendapat
mayoritas fuqoha yang bisa menjadi alternatif, sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya.
Yang jelas, ketentuan ini penting dipahami, terutama oleh panitia
penyelenggara. Sebab dengan pengelolaan dana yang tepat, perlombaan Agustusan
tetap dapat berlangsung meriah dan menghadirkan hadiah bagi para pemenang tanpa
menjadikan uang peserta sebagai taruhan.
Jangan sampai semangat memeriahkan
kemerdekaan justru tanpa disadari bercampur dengan praktik yang dilarang oleh
syariat. Wallahu a‘lam bis shawab.
Sumber: mui.or.id

Tidak ada komentar