Hukum Mengkritik Pemerintah Menurut Muhammadiyah
Pertanyaan:
Assalamu
alaikum wr. wb.
Yang
terhormat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Belakangan
ini lagi ramai tentang perdebatan boleh tidaknya mengkritik pemerintah.
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa mengkritik pemerintah adalah hal yang
dilarang, sementara ada yang membolehkan bahkan harus mengkritik pemerintah
terutama pemerintah yang dzalim kepada rakyatnya dengan kebijakan-kebijakan
yang dibuat. Mohon pencerahan.
Terimakasih.
Nun wal qalami wa ma yasthurun.
Wassalamu’alaikum
wr. wb.
Pertanyaan
dari: Ferdi Hardiansyah (disidangkan pada Jum’at, 27 Jumadal Ula 1438 H / 24
Februari 2017)
Jawaban:
Terimakasih
atas pertanyaan yang saudara ajukan, berikut jawabannya.
Masalah
hubungan dengan pemerintah telah dibahas oleh Majelis Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-27 di Malang pada
tahun 2010 yang salah satunya menghasilkan Fikih Tata Kelola. Di dalamnya
dirumuskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk tata kelola
pemerintahan. Salah satu prinsip yang ditetapkan adalah prinsip pengawasan.
Pemerintah yang baik adalah jika terdapat sistem pengawasan terhadap jalannya
pemerintahan. Salah satu yang berfungsi sebagai pengawas adalah rakyat. Oleh
karenanya, sebagai bentuk pengawasan rakyat pada pemerintah adalah memberikan
kritik pada pemerintah apabila terdapat kekeliruan atau suatu kebijakan yang
dirasa kurang berpihak pada rakyat.
Selain
itu, dalam Pedoman Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah terdapat pedoman tentang
kehidupan berbangsa dan bernegara. Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian
dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai
saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang
kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya
dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Lebih lanjut,
terdapat beberapa tuntunan dasar seperti ketaatan kepada pemimpin sejauh
sejalan dengan perintah Allah ﷻ
dan Rasulullah ﷺ,
menunaikan amar makruf dan nahi mungkar, memelihara hubungan baik antara
pemimpin dan warga, dan lainnya. Kesemuanya menunjukkan bahwa warga
Muhammadiyah perlu mengkritik pemerintah apabila hal tersebut dibutuhkan.
Pada
dasarnya, umat Islam diperintahkan untuk menaati pemerintah atau pemimpin.
Firman Allah ﷻ,
يَآ
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ الهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي
الأَمْرِ مِنكُمْ … [النسآء، 4: 59].
“Wahai
orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan
Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu…” (QS.
an-Nisa’ [4]: 59)
Quraish
Shihab dalam tafsirnya, al-Misbah, menyebutkan bahwa Ulî (أولي)
adalah bentuk jamak dari wali (ولى)
yang berarti pemilik atau yang mengurus dan menguasai. Bentuk jamak dari kata
tersebut menunjukkan bahwa mereka itu banyak. Sedangkan kata al-amr (الأمر)
adalah perintah atau urusan. Dengan demikian ulil amri adalah
orang-orang yang berwewenang mengurus urusan kaum muslim. Mereka adalah
orang-orang yang diandalkan dalam menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan
Yunahar
Ilyas dalam makalah yang dipresentasikan pada Halaqah Fikih Ulil Amri, 26
Oktober 2013, di Universitas Muhammadiyah Surakarta menyebutkan bahwa ulil amri
dapat dikategorikan menjadi tiga, adalah:
1. Umarâ’ dan hukâm dalam pengertian
yang luas (legislatif, eksekutif dan yudikatif) dengan segala perangkat dan
wewenangnya yang terbatas;
2. Semua
pemimpin masyarakat dalam bidangnya masing-masing;
3. Para
ulama baik perorangan ataupun kelembagaan seperti lembaga-lembaga fatwa.
Dari
keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam konteks kehidupan bernegara,
yang menjadi ulil amri adalah Pemerintah. Dengan demikian, rakyat wajib menaati
pemerintah sepanjang tidak menyalahi syariat Allah ﷻ. Jika kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah adalah untuk bermaksiat dan melanggar syariat Allah ﷻ, maka kebijakan tersebut tidak boleh
ditaati. Rasulullah ﷺ
bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali radhiyallahu ‘anhu:
لَا
طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ [رواه البخاري]
“Tidak
boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam
hadis yang lain disebutkan,
عَنْ
عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ
بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ [رواه
البخاري]
Dari
Abdullah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Mendengar dan taat
adalah wajib bagi setiap muslim, baik yang ia sukai maupun yang tidak ia sukai,
selama ia tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Adapun jika ia
diperintahkan melakukan maksiat, maka tidak ada hak mendengar dan menaati.” (HR. Al-Bukhari)
Namun
demikian, jika kemudian pemerintah membuat kebijakan-kebijakan atau aturan yang
dirasa kurang berpihak pada rakyat, atau bahkan dirasa merugikan dan mendzalimi
rakyat, maka mengingatkan atau mengkritik pemerintah justru menjadi perlu
dilakukan. Hal ini karena amar makruf dan nahi mungkar harus ditegakkan. Dalam
melakukan kritik pada pemerintah, terdapat tiga cara, yaitu nasihat, amar
makruf nahi mungkar, dan jihad.
Pertama,
kritik dengan nasihat atau menyampaikan saran-saran kebaikan.
Allah
ﷻ berfirman:
وَالْعَصْرِ،
إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ، إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ [العصر، 103:
1-3]
“Demi
Masa. Sungguh, manusia berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman
dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling
menasihati untuk kesabaran.” (QS. al-‘Ashr [103]: 1-3)
Dalam
hadis Nabi ﷺ juga disebutkan:
عَنْ
تَمِيمٍ الدَّارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا
لِمَنْ قَالَ لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ
وَعَامَّتِهِمْ [رواه مسلم]
Dari
Tamim ad-Dari (diriwayatkan), bahwasanya Nabi ﷺ bersabda: “Agama adalah nasihat”. Kami
bertanya: “Kepada siapa?” Rasulullah menjawab: “Kepada Allah, kitab-Nya,
rasul-Nya, pemimpin-pemimpin umat Islam, dan kaum awam mereka”. (HR.
Muslim)
Kedua,
amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak pada kebajikan dan mencegah
kemungkaran.
Allah
ﷻ berfirman:
وَلْتَكُن
مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ [آل عمران، 3:
١٠٤]
“Dan
hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka
itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104)
Di
samping itu, Nabi Muhammad ﷺ
bersabda:
مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَان
[رواه مسلم].
“Siapa
saja yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan
tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Jika ia tidak
mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya, dan yang demikian itu selemah-lemah iman.”
(HR.
Muslim)
Dengan
demikian, suatu kemungkaran harus dicegah sedapat mungkin, meskipun kemungkaran
tersebut dilakukan oleh pemerintah.
Ketiga,
dengan berjihad.
Jihad
dalam konteks ini adalah bukan jihad dengan berperang, akan tetapi menyampaikan
kebenaran meskipun pada pemimpin yang dzalim. Diterangkan dalam hadis Nabi ﷺ:
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ أَفْضَلُ الْجِهَادِ
كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ [رواه أبوداود]
Dari
Abu Sa’id al-Khudri (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Jihad yang paling utama adalah
menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang dzalim”. (HR.
Abu Dawud)
Selain
itu, yang perlu diperhatikan adalah tidak dibenarkan mencaci, menghina, dan
merendahkan pemerintah. Cara menyampaikan kritikan tetap harus santun. Kritik
yang diberikan pun jangan sampai merusak nama baik atau bahkan memfitnah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ
أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِي الْأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ [رواه الترمذي].
“Siapa
saja yang menghinakan pemimpin Allah di muka bumi, maka Allah akan hinakan ia.”
(HR.
At-Tirmidzi)
Mengkritik
pemerintah diperbolehkan, dan bahkan dianjurkan demi kebaikan bersama. Dalam
hal ini kritik pada pemerintah merupakan hubungan timbal balik antara
pemerintah dengan rakyat. Kritik juga merupakan sarana untuk menyalurkan
aspirasi dan memberikan saran pada pemerintah. Lebih jauh lagi, kritikan rakyat
dapat menjadi kontrol bagi pemerintah jika ada langkah-langkah pemerintah yang
dirasa kurang bijak bagi rakyatnya.
Selain
aturan pada hadis-hadis di atas, dalam mengkritik segala aturan dan
perundang-undangan yang berlaku juga harus diindahkan. Jika kritik dilakukan di
muka umum seperti demonstrasi, maka harus tetap menjaga ketertiban umum (tidak
merugikan) dan dilakukan dengan izin pihak yang berwenang.
Rasulullah
ﷺ bersabda dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:
لَاضَرَرَ
وَلَاضِرَارَ [رواه ابن ماجه].
“Tidak
boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat.” (HR.
Ibnu Majah)
Begitu
pula jika disampaikan melalui media massa maupun media lainnya, tetap harus
memperhatikan segala aturan, nilai dan norma yang berlaku. Kritik yang
disampaikan hendaklah kritik yang bersifat membangun dan disertai saran-saran
sebagai jalan keluar dari permasalahan.
Wallahu
a’lam bish-shawab
Rubrik
Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah
Sumber:
Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 12 Tahun 2018

Tidak ada komentar