Header Ads

Header ADS

Menyoal Politik Uang di Muhammadiyah

 

Prof. Achmad Jainuri, Ph.D

Guru Besar UMSIDA, Wakil Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah

 

Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 10/EDR/I.0/B/2026 memuat ketentuan menarik terkait arahan Penyelenggaraan Permusyawaratan di Lingkungan Organisasi Otonom (Ortom). Enam poin penting terdiri dari lima arahan yang selama ini menjadi acuan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip dasar tata ketentuan organisasi. Berbeda dengan lima poin arahan nomor sebelumnya, arahan nomor urut enam menyangkut issue sensitif.


Edaran PP Muhammadiyah Tentang Penyelenggaraan Permusyawaratan di Lingkungan Ortom

Secara lengkap, poin nomor enam itu berbunyi: “Praktik politik uang di sebagian kalangan Organisasi yang belakangan muncul dalam bentuk penggantian biaya transportasi, biaya akomodasi, serta penggantian biaya-biaya lain yang didasari motif balas jasa dan kepentingan politik transaksional telah mencederai Kepribadian Muhammadiyah. Praktik tujuan menghalalkan segala cara seperti ini harus bersih dan dibersihkan dari seluruh permusyawaratan di lingkungan Persyarikatan.”

Orang bisa saja menanyakan asbabul wurud terbitnya Surat Edaran itu. “Membentengi diri” adalah pilihan jawaban yang barangkali paling tepat. Persyarikatan jangan sampai terkontaminasi budaya “politik uang” sebagaimana terjadi di luar. Dalam Pemilu atau Pilkada, politik uang adalah bentuk pemberian, suap, atau janji materiil atau nonmateri oleh peserta pemilu kepada calon pemilih untuk memilih figur tertentu, agar pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya (atau tidak menggunakan hak pilihnya).

Di Indonesia, politik uang merupakan pelanggaran berat pemilu/pilkada yang diatur dalam undang-undang. Baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar. Praktik ini dinilai sama dengan suap-menyuap, yakni tindakan memberikan atau menjanjikan uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Undang-undang dan aturan sangat jelas yang mengatur perilaku politik uang dalam Pemilu dan Pilkada, tetapi pelanggar tidak pernah menerima sanksi hukum. Hal ini bukan karena tidak ditemukan pelanggarnya, tetapi sebagian lebih mencari alasan normatif yang membolehkannya. Masyarakat cenderung bersikap acuh, toleran, atau memaklumi berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran.

Sebagian mengatakan bahwa politik uang adalah “sogokan hasanah” atau “sodaqah politik.” Politik uang dan sejenisnya lambat laun menjadi terbiasa dan tertanam dalam diri masyarakat Indonesia yang pada akhirnya membentuk budaya baru: “korupsi,” (Muhammad Hatta). Sanksi hukum tidak mampu merubah perilaku. Bahkan, “Tuhan sekalipun tidak ditakuti” (Salim Said).

Setiap warga negara memang memiliki hak seperti yang dijamin oleh Undang-Undang. Hak hidup untuk memiliki papan, sandang, dan tercukupinya pangan; dan hak menjadi abdi negara dengan segala jenisnya. Tetapi, semua tidak serta merta hanya karena hak seseorang, lalu secara otomatis bisa memperoleh hak atas apa yang diinginkannya. Orang “boleh” menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) tetapi tidak begitu saja “bisa” menjadi ASN.

Bagaimana jika ada orang yang tidak memiliki kompetensi dan tidak memenuhi persyaratan bisa diangkat menjadi ASN. Sedangkan pada saat yang sama ada yang memenuhi persyaratan dan kompetensi, namun tidak diangkat. Kalau pertimbangannya hanya hak yang membolehkan seseorang menjadi ASN, maka sebenarnya ada komponen lain yang juga harus terpenuhi. Komponen itu menyangkut nilai, norma, dan prinsip moral yang menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan yang seseorang layak menjadi ASN atau tidak.

Persyarikatan Muhammadiyah berusaha memagari diri, agar tradisi suap-menyuap yang membudaya dalam kehidupan masyarakat, tidak menodai tradisi yang berkembang di Muhammadiyah. Permusyawaratan di lingkungan Persyarikatan, dari level Pimpinan Ranting sampai dengan Pimpinan Pusat, telah berjalan sesuai dengan aturan dan Kaidah Organisasi Muhammadiyah.

Selektifitas pimpinan Persyarikatan yang berjenjang sangat ketat menunjukkan adanya proses kaderisasi daripada pencitraan figur karbitan. Proses ini tetap berlangsung hingga sekarang. Karenanya di Muhammadiyah tidak mengistimewakan darah biru, keluarga pimpinan, dan strata sosial tertentu untuk menjadi Pimpinan.

Namun, gempuran budaya politik uang dan kebiasaan sejenisnya merupakan ancaman integritas Persyarikatan dalam memperjuangkan praktik demokrasi. Jika tembok pagar tidak kuat, akan jebol juga. Karena itu, proses internalisasi nilai-nilai Kemuhammadiyahan tetap secara intensif dilakukan melalui ideologisasi, kaderisasi, dan pembinaan rutin organisasi.

Konsistensi Muhammadiyah sebagai gerakan “memajukan Indonesia dan mencerahkan semesta” banyak memperoleh apresiasi dari kalangan luar Muhammadiyah. Karena itu, frasa “Praktik politik uang di sebagian kalangan Organisasi yang belakangan muncul dalam bentuk penggantian biaya transportasi, biaya akomodasi dan seterusnya,” tidak pernah terjadi dan tidak akan terjadi di Muhammadiyah.

 

Sumber: Majalah Matan Edisi 241, Agustus 2026

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.