Menyoal Politik Uang di Muhammadiyah
Prof. Achmad Jainuri, Ph.D
Guru Besar UMSIDA, Wakil
Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor 10/EDR/I.0/B/2026 memuat ketentuan menarik terkait arahan Penyelenggaraan
Permusyawaratan di Lingkungan Organisasi Otonom (Ortom). Enam poin penting
terdiri dari lima arahan yang selama ini menjadi acuan dan dilaksanakan sesuai
dengan prinsip dasar tata ketentuan organisasi. Berbeda dengan lima poin arahan
nomor sebelumnya, arahan nomor urut enam menyangkut issue sensitif.
Edaran PP Muhammadiyah Tentang Penyelenggaraan Permusyawaratan di Lingkungan Ortom
Secara lengkap, poin nomor enam itu berbunyi:
“Praktik politik uang di sebagian kalangan Organisasi yang belakangan muncul
dalam bentuk penggantian biaya transportasi, biaya akomodasi, serta penggantian
biaya-biaya lain yang didasari motif balas jasa dan kepentingan politik
transaksional telah mencederai Kepribadian Muhammadiyah. Praktik tujuan
menghalalkan segala cara seperti ini harus bersih dan dibersihkan dari seluruh
permusyawaratan di lingkungan Persyarikatan.”
Orang bisa saja menanyakan asbabul wurud
terbitnya Surat Edaran itu. “Membentengi diri” adalah pilihan jawaban yang
barangkali paling tepat. Persyarikatan jangan sampai terkontaminasi budaya
“politik uang” sebagaimana terjadi di luar. Dalam Pemilu atau Pilkada, politik
uang adalah bentuk pemberian, suap, atau janji materiil atau nonmateri oleh
peserta pemilu kepada calon pemilih untuk memilih figur tertentu, agar pemilih
tersebut menggunakan hak pilihnya (atau tidak menggunakan hak pilihnya).
Di Indonesia, politik uang merupakan
pelanggaran berat pemilu/pilkada yang diatur dalam undang-undang. Baik pemberi
maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah
besar. Praktik ini dinilai sama dengan suap-menyuap, yakni tindakan memberikan
atau menjanjikan uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada seseorang dengan
tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Undang-undang dan aturan sangat jelas yang
mengatur perilaku politik uang dalam Pemilu dan Pilkada, tetapi pelanggar tidak
pernah menerima sanksi hukum. Hal ini bukan karena tidak ditemukan
pelanggarnya, tetapi sebagian lebih mencari alasan normatif yang
membolehkannya. Masyarakat cenderung bersikap acuh, toleran, atau memaklumi
berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran.
Sebagian mengatakan bahwa politik uang adalah
“sogokan hasanah” atau “sodaqah politik.” Politik uang dan sejenisnya lambat
laun menjadi terbiasa dan tertanam dalam diri masyarakat Indonesia yang pada
akhirnya membentuk budaya baru: “korupsi,” (Muhammad Hatta). Sanksi hukum tidak
mampu merubah perilaku. Bahkan, “Tuhan sekalipun tidak ditakuti” (Salim Said).
Setiap warga negara memang memiliki hak
seperti yang dijamin oleh Undang-Undang. Hak hidup untuk memiliki papan,
sandang, dan tercukupinya pangan; dan hak menjadi abdi negara dengan segala
jenisnya. Tetapi, semua tidak serta merta hanya karena hak seseorang, lalu
secara otomatis bisa memperoleh hak atas apa yang diinginkannya. Orang “boleh”
menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) tetapi tidak begitu saja “bisa” menjadi ASN.
Bagaimana jika ada orang yang tidak memiliki
kompetensi dan tidak memenuhi persyaratan bisa diangkat menjadi ASN. Sedangkan
pada saat yang sama ada yang memenuhi persyaratan dan kompetensi, namun tidak
diangkat. Kalau pertimbangannya hanya hak yang membolehkan seseorang menjadi
ASN, maka sebenarnya ada komponen lain yang juga harus terpenuhi. Komponen itu
menyangkut nilai, norma, dan prinsip moral yang menjadi pedoman dalam
pengambilan keputusan yang seseorang layak menjadi ASN atau tidak.
Persyarikatan Muhammadiyah berusaha memagari
diri, agar tradisi suap-menyuap yang membudaya dalam kehidupan masyarakat,
tidak menodai tradisi yang berkembang di Muhammadiyah. Permusyawaratan di
lingkungan Persyarikatan, dari level Pimpinan Ranting sampai dengan Pimpinan
Pusat, telah berjalan sesuai dengan aturan dan Kaidah Organisasi Muhammadiyah.
Selektifitas pimpinan Persyarikatan yang
berjenjang sangat ketat menunjukkan adanya proses kaderisasi daripada
pencitraan figur karbitan. Proses ini tetap berlangsung hingga sekarang.
Karenanya di Muhammadiyah tidak mengistimewakan darah biru, keluarga pimpinan,
dan strata sosial tertentu untuk menjadi Pimpinan.
Namun, gempuran budaya politik uang dan
kebiasaan sejenisnya merupakan ancaman integritas Persyarikatan dalam
memperjuangkan praktik demokrasi. Jika tembok pagar tidak kuat, akan jebol
juga. Karena itu, proses internalisasi nilai-nilai Kemuhammadiyahan tetap
secara intensif dilakukan melalui ideologisasi, kaderisasi, dan pembinaan rutin
organisasi.
Konsistensi Muhammadiyah sebagai gerakan
“memajukan Indonesia dan mencerahkan semesta” banyak memperoleh apresiasi dari
kalangan luar Muhammadiyah. Karena itu, frasa “Praktik politik uang di sebagian
kalangan Organisasi yang belakangan muncul dalam bentuk penggantian biaya
transportasi, biaya akomodasi dan seterusnya,” tidak pernah terjadi dan tidak
akan terjadi di Muhammadiyah. ■
Sumber: Majalah
Matan Edisi 241, Agustus 2026

Tidak ada komentar