Header Ads

Header ADS

Hukum Hormat Bendera Menurut Muhammadiyah


Hukum Menghormat/Mencium Bendera

 

Pertanyaan dari:

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, Jawa Timur

 

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menghormat/mencium bendera?

 

Seputar Hukum Hormat Bendera


Jawaban:
Di dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, mu’amalah, dan akhlak. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.

Menjadi warga negara yang baik termasuk dalam bidang mu’amalah. Jika mempunyai misi untuk memperkokoh persatuan dan menghindari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh akhlak yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. Sementara itu, aqidah memengaruhi manusia untuk berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini adalah nisbi karena hanya Allah-lah Yang Maha Mutlak.

Bendera Merah Putih adalah bendera bangsa Indonesia (diatur dalam UUD 1945 Pasal 35), yang artinya bahwa Bendera Merah Putih merupakan salah satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Perbuatan "menghormati" sesuatu bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya mengangkat tangan, melambaikan tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium (seperti mencium Hajar Aswad di dalam tawaf), dan lain-lain. Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad, atau cukup dengan melambaikan tangan, merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi dalam rangkaian ibadah tawaf. Sedangkan menghormat bendera merupakan perbuatan mu’amalah yang diatur oleh ulul amri (penguasa) dalam peristiwa-peristiwa tertentu.

Perbuatan mencium Hajar Aswad dan menghormati bendera/menciumnya, meskipun terjadi dalam peristiwa yang berbeda, namun memiliki ‘illah yang sama, yaitu menghormati. Oleh karena itu, bisa berdampak hukum yang sama jika dilakukan dalam konteks penyimpangan aqidah sehingga bisa jatuh dalam kemusyrikan. Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, mana yang aqidah, ibadah, dan mu’amalah. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah:

اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

Setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya.”

Sehingga tidak harus mencampurkan antara bidang mu’amalah dengan aqidah, sepanjang niatnya semata-mata menghormati bendera sebagai satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa, paralel dengan firman Allah kepada malaikat untuk bersujud kepada Adam.

﴿وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ﴾ [البقرة: ٣٤]

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam,’ maka sujudlah mereka, kecuali Iblis; ia enggan dan takabur …” [QS. Al-Baqarah: 34]

Sujud dalam ayat di atas adalah menghormati Adam, bukan berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu hanyalah semata-mata kepada Allah .

Wallahu a’lam bish-shawab.


Sumber: Tarjih.or.id

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.