Hukum Hormat Bendera Menurut Muhammadiyah
Hukum Menghormat/Mencium Bendera
Pertanyaan dari:
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, Jawa
Timur
Pertanyaan:
Bagaimana hukum menghormat/mencium bendera?
Seputar Hukum Hormat Bendera
Jawaban:
Di dalam agama ada aspek-aspek yang berkaitan dengan aqidah, ibadah, mu’amalah,
dan akhlak. Masing-masing mempunyai dimensi peran, meskipun secara substansial
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.
Menjadi warga negara yang baik termasuk dalam
bidang mu’amalah. Jika mempunyai misi untuk memperkokoh persatuan dan
menghindari perpecahan, perilaku ini bisa bernilai ibadah yang dimotivasi oleh
akhlak yang mendorong kepada perbuatan baik dan terpuji. Sementara itu, aqidah
memengaruhi manusia untuk berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada di dunia
ini adalah nisbi karena hanya Allah-lah Yang Maha Mutlak.
Bendera Merah Putih adalah bendera bangsa
Indonesia (diatur dalam UUD 1945 Pasal 35), yang artinya bahwa Bendera Merah
Putih merupakan salah satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
Indonesia.
Perbuatan "menghormati" sesuatu
bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya mengangkat tangan, melambaikan
tangan, berdiri, menundukkan badan atau kepala, mencium (seperti mencium Hajar
Aswad di dalam tawaf), dan lain-lain. Di dalam peristiwa mencium Hajar Aswad,
atau cukup dengan melambaikan tangan, merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh
Nabi dalam rangkaian ibadah tawaf. Sedangkan menghormat bendera merupakan
perbuatan mu’amalah yang diatur oleh ulul amri (penguasa) dalam peristiwa-peristiwa
tertentu.
Perbuatan mencium Hajar Aswad dan menghormati
bendera/menciumnya, meskipun terjadi dalam peristiwa yang berbeda, namun
memiliki ‘illah yang sama, yaitu menghormati. Oleh karena itu, bisa berdampak
hukum yang sama jika dilakukan dalam konteks penyimpangan aqidah sehingga bisa
jatuh dalam kemusyrikan. Di sinilah pentingnya meluruskan niat dalam setiap
perbuatan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, mana yang aqidah,
ibadah, dan mu’amalah. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah:
اَلْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Setiap perkara tergantung kepada maksud
mengerjakannya.”
Sehingga tidak harus mencampurkan antara
bidang mu’amalah dengan aqidah, sepanjang niatnya semata-mata menghormati
bendera sebagai satu piranti persatuan dan kesatuan bangsa, paralel dengan
firman Allah ﷻ kepada malaikat untuk bersujud kepada Adam.
﴿وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا
لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ
الْكَافِرِينَ﴾ [البقرة: ٣٤]
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman
kepada para malaikat, ‘Sujudlah kamu kepada Adam,’ maka sujudlah mereka,
kecuali Iblis; ia enggan dan takabur …” [QS. Al-Baqarah: 34]
Sujud dalam ayat di atas adalah menghormati
Adam, bukan berarti sujud memperhambakan diri, karena sujud memperhambakan itu
hanyalah semata-mata kepada Allah ﷻ.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Tarjih.or.id

Tidak ada komentar