Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Menurut Majelis Tarjih
Qaem Aulassyahied,
S.Th.I., M.Ag.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Fenomena pemberian minuman beralkohol sebagai
hadiah dalam tantangan hafalan Surah Ad-Duha di sebuah festival musik dinilai
menunjukkan adanya kesalahpahaman terhadap hakikat dan tujuan menghafal
Al-Qur’an.
Aktivitas tahfizh semestinya menjadi pintu
awal untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan pesan-pesan Al-Qur’an dalam
kehidupan sehari-hari. Fenomena tersebut mencuat setelah akun Threads
@JARRKOJARR membagikan pengalamannya ketika menghadiri festival musik The Sound
Project. Dalam unggahannya, akun tersebut memperlihatkan sebuah booth
produk minuman beralkohol yang menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan
hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Fenomena tersebut pertama-tama memperlihatkan
adanya miskonsepsi mengenai hakikat dan tujuan menghafal Al-Qur’an. Menghafal
Al-Qur’an bukanlah tujuan akhir dalam berinteraksi dengan kitab suci. Ultimate
goals atau tujuan puncak dari seseorang menghafal Al-Qur’an adalah untuk
menghayati Al-Qur’an dan mengejawantahkannya dalam perilaku sehari-hari,
sehingga seseorang layak disebut sebagai ‘Ibadurrahman (hamba-hamba
Allah Yang Maha Pengasih) yang mengikuti titah dan syariat Allah ﷻ.
Para ulama menempatkan hafalan Al-Qur’an
sebagai langkah awal dalam proses interaksi seorang muslim dengan Al-Qur’an.
Pandangan Syaikh Muhammad al-Ghazali dalam kitab Kaifa Nata‘amal ma‘a
al-Qur’an menyebut tahfizh atau hifzh al-Qur’an sebagai
langkah dasar dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an secara baik.
Karena itu, pemberian minuman keras sebagai
hadiah bagi orang yang berhasil menghafal ayat Al-Qur’an dinilai memiliki
kontradiksi yang sangat kuat dengan tujuan tersebut. Jika ada fenomena hafalan
Al-Qur’an yang dihadiahi miras (minuman keras), hal ini sangat kontraproduktif
dengan tujuan menghafal Al-Qur’an itu sendiri.
Al-Qur’an sendiri telah memberikan ketentuan
yang jelas mengenai larangan mengonsumsi khamar. Karena itu, terdapat persoalan
serius ketika aktivitas yang berkaitan dengan hafalan Al-Qur’an justru
ditempatkan dalam konteks pemberian minuman beralkohol.
Padahal, di dalam Al-Qur’an sudah jelas ada
prinsip jinayah yang tidak akan pernah berubah hukumnya hingga hari kiamat,
salah satunya adalah larangan syurbul khamr (meminum khamar). Bagaimana
mungkin seseorang yang mengisi kepalanya dengan Al-Qur’an, tetapi pada saat
yang bersamaan melanggar isi Al-Qur’an itu sendiri?
Lebih jauh, fenomena tersebut dapat dilihat
sebagai cerminan menyedihkan dari ketidaktahuan sebagian masyarakat muslim
terhadap kedudukan ibadah dan interaksi dengan Al-Qur’an. Hafalan Al-Qur’an
berpotensi direduksi menjadi aktivitas seremonial ketika seseorang berhenti
pada kemampuan menghafal tanpa berusaha memahami dan mengamalkan kandungannya.
Kegiatan ini hanya dikenal sebagai sesuatu
yang bersifat seremonial belaka—melihat hafalan Al-Qur’an sebagai ritual semata
tanpa menghayati esensi dari tindakannya.
Hal tersebut mengingatkan pada persoalan yang
lebih serius, yakni kemungkinan munculnya unsur istihza’ atau sikap
mencemooh dan mengolok-olok Al-Qur’an, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ لَيَقُوْلُنَّ اِنَّمَا
كُنَّا نَخُوْضُ وَنَلْعَبُۗ قُلْ اَبِاللّٰهِ
وَاٰيٰتِهٖ وَرَسُوْلِهٖ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِءُوْنَ ٦٥ لَا تَعْتَذِرُوْا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ اِيْمَانِكُمْۗ اِنْ نَّعْفُ عَنْ طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْكُمْ نُعَذِّبْ طَاۤىِٕفَةً ۢ بِاَنَّهُمْ
كَانُوْا مُجْرِمِيْنَࣖ ٦٦
“Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada
mereka, mereka pasti akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan
bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan
Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak perlu kamu membuat-buat alasan
karena kamu telah kufur sesudah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu
(karena telah bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain),
karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berbuat dosa.” (QS.
At-Taubah [9]: 65–66)
Masyarakat mengambil pelajaran dari kisah
umat para nabi terdahulu yang menjadikan ajaran yang dibawa para nabi sebagai
bahan olok-olok. Salah satu contoh yang disebutnya adalah umat Nabi Shalih ‘alaihis
salam. Ketika Nabi Shalih ‘alaihis salam mengajak kaumnya untuk
bertauhid, mereka menantangnya untuk mendatangkan seekor unta dari dalam batu.
Tantangan tersebut kemudian benar-benar terjadi sebagai mukjizat, tetapi mereka
tetap tidak beriman.
Jangan sampai—baik sadar maupun tidak
sadar—kita justru mencemooh Al-Qur’an.
Dalam konteks tersebut, mengingatkan tanggung
jawab yang melekat pada seseorang yang menyandang identitas sebagai penghafal
Al-Qur’an. Seorang hafizhul Qur’an tidak berhenti pada kemampuan
menghafal, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk mencerminkan
nilai-nilai Al-Qur’an dalam perilakunya.
Para penghafal Al-Qur’an (hafizhul Qur’an)
harus sadar bahwa ketika identitas tersebut melekat, mereka memiliki tanggung
jawab lebih. Tidak hanya melekat identitas pribadi, tetapi juga identitas
eksternal sebagai hafizhul Qur’an.
Perilaku buruk seorang penghafal Al-Qur’an
dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas karena masyarakat dapat mengaitkan
perilaku tersebut dengan ajaran yang dihafalnya. Karena itu, identitas sebagai
penghafal Al-Qur’an semestinya diikuti dengan kesadaran untuk menjaga akhlak
dan mengamalkan kandungan kitab suci.
Ketika seorang penghafal Al-Qur’an tidak
sadar akan identitas itu dan melakukan tindakan tercela atau kezaliman,
tindakannya dapat menjadi sumber istihza’ dan sumber fitnah bagi
Al-Qur’an, sehingga membuat orang lain mencela dan berkesimpulan buruk terhadap
Al-Qur’an.
Sumber: muhammadiyah.or.id

Tidak ada komentar