Apakah Wajib Menaati Suami yang Gajinya di bawah UMR?
Belakangan ini, sebuah pertanyaan menggelitik
dan cukup tajam mengemuka di ruang publik maupun media sosial. Apakah seorang
istri masih wajib menaati suami yang penghasilannya berada di bawah Upah
Minimum Regional (UMR)?
Jika merujuk pada Tuntunan Menuju
Keluarga Sakinah yang merupakan bagian dari keputusan Munas Tarjih
XXVIII, jawabannya tidak dapat ditentukan semata-mata oleh besar kecilnya gaji.
Gaji di bawah UMR tidak dengan sendirinya menggugurkan kewajiban seorang istri
untuk menaati suaminya. Sebaliknya, ketaatan istri juga tidak boleh dipahami
sebagai kewajiban mutlak untuk mengikuti semua kehendak suami tanpa
mempertimbangkan kebenaran, kebaikan, dan hak-hak istri.
Buku tersebut sejak awal menempatkan keluarga
sebagai ruang relasi yang dibangun di atas kesetaraan nilai kemanusiaan.
Pemenuhan hak dan kewajiban suami-istri harus melahirkan hubungan yang nyaman,
komunikasi yang setara, saling pengertian, penghargaan, dan penghormatan,
dengan landasan takwa dan rahmah. Dengan demikian, keluarga sakinah tidak
dibangun melalui hubungan antara penguasa dan bawahan, melainkan melalui
pasangan yang saling memenuhi hak dan kewajibannya.
Di sinilah persoalan gaji perlu ditempatkan
secara proporsional.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah secara tegas menyebut bahwa suami
mempunyai kewajiban memberi nafkah kepada istri dan bergaul dengannya
secara mu‘āsyarah bil-ma‘rūf. Kewajiban nafkah ini merupakan salah
satu kewajiban pokok suami dalam kehidupan rumah tangga.
Allah ﷻ
berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan bergaullah dengan mereka secara
patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh
jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan
yang banyak.” (QS. An-Nisā’ [4]: 19)
Dalam penjelasan Tuntunan Menuju
Keluarga Sakinah, mu‘āsyarah bil-ma‘rūf mencakup
penghargaan dan penghormatan kepada istri, perlakuan yang baik, peningkatan
taraf hidup dalam bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan, menjaga nama
baik, serta memenuhi kebutuhan biologis.
Karena itu, pertanyaan “berapa gaji suami?”
sesungguhnya bukan pertanyaan pertama yang harus diajukan. Pertanyaan yang
lebih penting adalah “apakah suami menjalankan kewajibannya secara ma‘rūf sesuai
kemampuan yang dimilikinya?”
Islam tidak menjadikan angka UMR sebagai
ukuran tunggal kesalehan seorang suami. Ada orang yang penghasilannya besar
tetapi keluarganya hidup dalam kekerasan dan ketidakpedulian. Ada pula orang
yang penghasilannya sederhana, tetapi ia bekerja dengan sungguh-sungguh,
mencari nafkah yang halal, bertanggung jawab, dan memperlakukan keluarganya
dengan baik.
Al-Qur’an memberikan prinsip kemampuan dalam
persoalan nafkah:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ
اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan
memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya
hendaklah memberi nafkah dari apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepadanya.”
(QS. Ath-Thalāq [65]: 7)
Ayat ini penting agar pembicaraan tentang
nafkah tidak berubah menjadi perlombaan nominal. Kewajiban nafkah tetap ada,
tetapi pelaksanaannya memperhatikan kemampuan ekonomi. Suami yang
berpenghasilan di bawah UMR tidak otomatis dapat disebut mengabaikan kewajiban
nafkah apabila memang itulah kemampuan riilnya dan ia telah berusaha secara
sungguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Namun, ada persoalan lain yang tidak boleh
ditutup-tutupi. “Gaji kecil” berbeda dengan “tidak mau bertanggung jawab”.
Seorang suami yang penghasilannya rendah
tetapi bekerja keras, mencari rezeki yang halal, terbuka mengenai kondisi
keuangannya, dan mengajak istrinya bermusyawarah berada dalam keadaan yang
berbeda dengan suami yang sebenarnya mampu bekerja atau meningkatkan
penghasilan tetapi sengaja bermalas-malasan, menghamburkan uang untuk dirinya
sendiri, atau membiarkan kebutuhan keluarga terbengkalai.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah bahkan mengingatkan bahwa setelah
menikah, pasangan harus menjaga diri dari perbuatan haram, terutama dalam
mencari nafkah. Buku tersebut juga menegaskan bahwa kehidupan rumah tangga
memiliki pasang surut dan suami-istri harus berjuang bersama-sama menghadapinya.
Kalimat “berjuang bersama-sama” ini penting.
Kalimat ini menunjukkan bahwa keluarga sakinah tidak dibangun dengan logika
“suami mencari uang, istri tinggal menerima”, apalagi dengan logika bahwa nilai
seorang suami ditentukan oleh slip gajinya. Rumah tangga adalah proyek bersama.
Lalu bagaimana dengan ketaatan istri?
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah memang menyebutkan bahwa secara garis
besar kewajiban istri terhadap suami meliputi menaati suami dalam hal-hal yang
terkait dengan kebenaran dan kebaikan, menghormati suami, bersikap baik dan
santun, menjaga nafkah dan harta yang diberikan suami, serta mengingatkan dan
mendialogkan secara ma‘rūf ketika suami lalai dalam menunaikan
kewajibannya.
Perhatikan frasa yang digunakan: “dalam
hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan.” Artinya, ketaatan dalam
rumah tangga bukanlah ketaatan tanpa batas. Ukurannya adalah kebenaran dan
kebaikan. Bahkan ketika suami melakukan kelalaian, tuntunan tersebut tidak
mengarahkan istri untuk diam atau menanggung semuanya sendirian. Istri justru
dituntun untuk mengingatkan suami dan mendialogkan kelalaiannya dengan cara
yang makruf.
Prinsip itu sejalan dengan hadis Nabi
Muhammad ﷺ:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam
perkara yang ma‘ruf.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka, gaji suami yang berada di bawah UMR
tidak dapat dijadikan alasan otomatis untuk mengatakan, “Karena penghasilanmu
kecil, aku tidak perlu taat kepadamu.” Tetapi sebaliknya, suami juga tidak
dapat berkata, “Karena aku suami, berapa pun gajiku dan apa pun perilakuku,
kamu harus selalu menurut.”
Kedua sikap tersebut sama-sama
menyederhanakan ajaran Islam. Al-Qur’an justru menggambarkan hubungan
suami-istri dengan metafora yang sangat indah:
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ
لَهُنَّ
“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu
adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menggunakan ayat ini untuk menjelaskan
bahwa suami dan istri saling menutupi dan melengkapi. Hak dan kewajiban
keduanya juga harus dipahami dalam kerangka keseimbangan.
Karena itu, jika seorang suami hanya
memperoleh penghasilan di bawah UMR tetapi telah bekerja dengan
sungguh-sungguh, mencari nafkah yang halal, memenuhi kebutuhan keluarga sesuai
kemampuannya, memperlakukan istri dengan baik, dan membuka ruang musyawarah,
tidak ada alasan menjadikan nominal gajinya sebagai ukuran gugurnya kewibawaan
atau haknya sebagai suami.
Sebaliknya, apabila seorang suami menjadikan
status sebagai kepala keluarga sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab,
mengabaikan nafkah padahal mampu, melakukan kekerasan, atau memerintahkan
sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran dan kebaikan, maka persoalannya
bukan lagi soal UMR. Persoalannya adalah pelanggaran terhadap prinsip mu‘āsyarah
bil-ma‘rūf.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah bahkan secara eksplisit memasukkan
kewajiban suami untuk mendukung istri berkontribusi dalam pemenuhan nafkah,
menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan
keluarga, serta menghindari kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun
psikologis.
Ini menunjukkan bahwa mencari nafkah dalam
keluarga tidak harus dibaca sebagai kompetisi antara suami dan istri. Dalam
keadaan tertentu, istri dapat berkontribusi secara ekonomi. Yang penting,
kontribusi itu tidak menghapus kewajiban suami untuk bertanggung jawab atas
nafkah, dan tidak pula menjadikan penghasilan istri sebagai alat untuk
merendahkan suami.
Di sinilah kedewasaan rumah tangga diuji.
Ketika ekonomi sedang sulit, pasangan tidak seharusnya saling mencari siapa
yang paling bersalah. Yang diperlukan adalah keterbukaan tentang pendapatan,
kebutuhan, utang, prioritas, dan kemampuan masing-masing. Suami-istri juga
diperintahkan untuk tidak mencari-cari kesalahan pasangannya serta belajar
berlapang dada dan memaafkan.
Ada pula hadis Nabi ﷺ
yang patut direnungkan:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا
خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling
baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada
keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi)
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan
“Apakah wajib menaati suami yang gajinya di bawah UMR?” adalah ya, selama
ketaatan itu berada dalam perkara yang benar dan baik, karena ukuran ketaatan
bukan besar kecilnya gaji suami. Pada saat yang sama, suami tetap memiliki
kewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan dan menjalankan kehidupan rumah
tangga secara ma‘rūf.
Jika pendapatan suami kecil karena keadaan
yang memang berada di luar kemampuannya, rumah tangga semestinya menjadi tempat
saling menguatkan. Jika pendapatan kecil karena kelalaian yang disengaja, istri
berhak mengingatkan dan mendialogkannya secara baik. Dan jika ada perintah
suami yang bertentangan dengan agama atau kebaikan, tidak ada kewajiban untuk
menaatinya.
Referensi: Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2015.

Tidak ada komentar