Header Ads

Header ADS

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Pandangan Resmi Muhammadiyah


Pada salah satu postingan, redaksi menulis berita berjudul Hukum Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Ini Penjelasannya yang berisi tentang bolehnya seseorang berkurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Postingan tersebut menimbulkan masukan dari sebagian pembaca karena pandangan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah tidak boleh. Kami mohon maaf atas tulisan tersebut. Adapun tulisan tersebut tidak kami hapus, melainkan tetap kami tampilkan sebagai perbendaharaan wawasan bagi warga Muhammadiyah.

Berikut kami sampaikan pandangan resmi Muhammadiyah dalam Putusan dan Fatwa Seputar Kurban, hasil Seminar Nasional Fikih Kurban Kontemporer Pusat Tarjih Muhammadiyah pada Sabtu, 23 Syakban 1443 H/26 Maret 2022, yang disusun oleh Tim Fatwa Agama Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

 

Qurban untuk orang yang sudah meninggal

Qurban untuk (atas nama) orang yang sudah meninggal dunia tidak boleh. Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil di antaranya:

QS. An-Najm (53): 38-39.

اَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ ۝٣٨ وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ۝٣٩

(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

Kecuali karena:

1) Adanya nazar semasa hidupnya

2) Adanya wasiat dari orang yang meninggalkan dunia

Apabila seseorang semasa hidupnya bernazar untuk menyembelih kurban, namun sebelum nazar tersebut ditunaikan ia telah meninggal dunia, maka ahli warisnya boleh menunaikan kurban yang merupakan nazar darinya.

Hal ini karena nazar yang belum ditunaikan kedudukannya seperti utang yang belum dibayar. Jika utang wajib dilunasi dan pembayarannya diambil dari harta yang ditinggalkan, maka demikian pula dengan nazar. Penyamaan nazar dengan utang ini didasarkan pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas:

»أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ، فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ اقْضُوا اللَّهَ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nazar hajinya itu, ia terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu untuknya?” Nabi menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”. (HR. Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas).

Hadis tersebut dengan tegas mempersamakan nazar dengan utang, karena keduanya sama-sama wajib ditunaikan. Bahkan, nazar merupakan utang kepada Allah yang pemenuhannya harus lebih diutamakan. Hal yang sama juga disebutkan dalam hadis-hadis sebelumnya, misalnya hadis riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas:

»عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ: رَكِبَتِ امْرَأَةٌ الْبَحْرَ، فَنَذَرَتْ أَنْ تَصُومَ شَهْرًا، فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَصُومَ، فَأَتَتْ أُخْتُهَا النَّبِيَّ ﷺ، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ، فَأَمَرَهَا أَنْ تَصُومَ عَنْهَا

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Seorang perempuan belayar di laut, lalu ia bernazar akan menunaikan puasa, kemudian ia meninggal dunia sebelum menunaikan puasa itu. Saudara perempuan dari perempuan yang meninggal itu datang menghadap Nabi dan memberitahukan kejadian itu kepada Nabi , kemudian Nabi memerintahkan kepada saudara perempuan itu dari perempuan yang meninggal dunia itu untuk menunaikan puasa untuk perempuan yang meninggal dunia itu. (HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Musnad Ahmad)

Hadis yang lebih umum lagi yang menjelaskan hal yang sama adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas:

»عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ، تُوُفِّيَتْ وَلَمْ تَقْضِهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: اقْضِهِ عَنْهَا». (رواه ابن ماجه)

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: Sesungguhnya Sa’ad bin ‘Ubadah telah meminta fatwa kepada Rasulullah , nazar ibunya yang telah meninggal dan belum sempat ditunaikannya. Rasulullah menjawab (memberi fatwa), “Tunaikanlah nazar itu untuk ibumu”. (HR. Ibnu Majah)

Berdasarkan hadis-hadis tersebut di atas, jelas bahwa nazar yang belum sempat ditunaikan karena seseorang meninggal dunia harus ditunaikan oleh keluarganya. Jika kurban itu merupakan nazar dari seseorang, maka kurban tersebut harus dilaksanakan oleh ahli warisnya dengan mengambil dari harta peninggalannya.

Nazar untuk berbuat kebajikan, menaati Allah, atau melaksanakan perintah-Nya wajib ditunaikan; artinya, nazar tersebut hukumnya sah. Sebaliknya, nazar untuk melakukan maksiat atau perbuatan yang dilarang oleh Allah harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan; artinya, nazar tersebut hukumnya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi riwayat Al-Bukhari dari Siti ‘Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: »مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ».

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata: Nabi bersabda: “Barangsiapa bernazar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang diperintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barangsiapa bernazar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang oleh Allah) maka janganlah ia kerjakan.” (HR. Al-Bukhari)

Hadis di atas dengan jelas menjelaskan bahwa nazar yang baik harus dilaksanakan, sedangkan nazar yang buruk tidak boleh dilaksanakan. Dalam kaitannya dengan masalah kurban, apabila kurban tersebut merupakan nazar, maka ia termasuk nazar yang baik yang wajib ditunaikan.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Deejpilot. Diberdayakan oleh Blogger.