Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal: Pandangan Resmi Muhammadiyah
Pada salah satu postingan, redaksi menulis berita berjudul “Hukum Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Ini Penjelasannya” yang berisi tentang bolehnya seseorang berkurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal. Postingan tersebut menimbulkan masukan dari sebagian pembaca karena pandangan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah adalah tidak boleh. Kami mohon maaf atas tulisan tersebut. Adapun tulisan tersebut tidak kami hapus, melainkan tetap kami tampilkan sebagai perbendaharaan wawasan bagi warga Muhammadiyah.
Berikut
kami sampaikan pandangan resmi Muhammadiyah dalam Putusan dan Fatwa
Seputar Kurban, hasil Seminar Nasional Fikih Kurban Kontemporer Pusat
Tarjih Muhammadiyah pada Sabtu, 23 Syakban 1443 H/26 Maret 2022, yang disusun
oleh Tim Fatwa Agama Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Qurban
untuk orang yang sudah meninggal
Qurban untuk
(atas nama) orang yang sudah meninggal dunia tidak boleh. Hal ini didasarkan
kepada beberapa dalil di antaranya:
QS. An-Najm
(53): 38-39.
اَلَّا
تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰىۙ ٣٨ وَاَنْ
لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ ٣٩
“(yaitu)
bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. dan
bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Kecuali karena:
1) Adanya nazar
semasa hidupnya
2) Adanya
wasiat dari orang yang meninggalkan dunia
Apabila
seseorang semasa hidupnya bernazar untuk menyembelih kurban, namun sebelum
nazar tersebut ditunaikan ia telah meninggal dunia, maka ahli warisnya boleh
menunaikan kurban yang merupakan nazar darinya.
Hal
ini karena nazar yang belum ditunaikan kedudukannya seperti utang yang belum
dibayar. Jika utang wajib dilunasi dan pembayarannya diambil dari harta yang
ditinggalkan, maka demikian pula dengan nazar. Penyamaan nazar dengan utang ini
didasarkan pada hadis Nabi ﷺ yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas:
»أَنَّ
امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي
نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ، فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟
قَالَ: نَعَمْ، حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ
أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ اقْضُوا اللَّهَ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ.«
Dari Ibnu
‘Abbas radhiallahu ‘anhu: Sesungguhnya seorang perempuan datang kepada Nabi
ﷺ seraya berkata: “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk
menunaikan haji, tetapi sebelum sempat menunaikan nazar hajinya itu, ia
terlebih dahulu meninggal dunia. Apakah saya harus menunaikan haji itu
untuknya?” Nabi ﷺ menjawab: “Ya, kerjakanlah haji itu untuk
ibumu. Bukankah kalau ibumu mempunyai hutang engkau wajib membayarnya? Tunaikan
hak-hak Allah sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditunaikan hak-hak-Nya”.
(HR. Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas).
Hadis tersebut
dengan tegas mempersamakan nazar dengan utang, karena keduanya sama-sama wajib
ditunaikan. Bahkan, nazar merupakan utang kepada Allah yang pemenuhannya harus
lebih diutamakan. Hal yang sama juga disebutkan dalam hadis-hadis sebelumnya,
misalnya hadis riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas:
»عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ قَالَ: رَكِبَتِ امْرَأَةٌ الْبَحْرَ، فَنَذَرَتْ أَنْ
تَصُومَ شَهْرًا، فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَصُومَ، فَأَتَتْ أُخْتُهَا النَّبِيَّ ﷺ،
فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ، فَأَمَرَهَا أَنْ تَصُومَ عَنْهَا.«
Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Seorang perempuan belayar di laut, lalu ia bernazar
akan menunaikan puasa, kemudian ia meninggal dunia sebelum menunaikan puasa
itu. Saudara perempuan dari perempuan yang meninggal itu datang menghadap Nabi ﷺ dan memberitahukan
kejadian itu kepada Nabi ﷺ, kemudian Nabi ﷺ memerintahkan
kepada saudara perempuan itu dari perempuan yang meninggal dunia itu untuk
menunaikan puasa untuk perempuan yang meninggal dunia itu. (HR. Ahmad dari Ibnu
‘Abbas dan Musnad Ahmad)
Hadis yang
lebih umum lagi yang menjelaskan hal yang sama adalah hadis yang diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas:
»عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فِي
نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ، تُوُفِّيَتْ وَلَمْ تَقْضِهِ، فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ: اقْضِهِ عَنْهَا». (رواه ابن ماجه)
Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abbas: Sesungguhnya Sa’ad bin ‘Ubadah telah meminta fatwa kepada
Rasulullah ﷺ, nazar ibunya yang telah meninggal dan
belum sempat ditunaikannya. Rasulullah ﷺ menjawab (memberi
fatwa), “Tunaikanlah nazar itu untuk ibumu”. (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan
hadis-hadis tersebut di atas, jelas bahwa nazar yang belum sempat ditunaikan
karena seseorang meninggal dunia harus ditunaikan oleh keluarganya. Jika kurban
itu merupakan nazar dari seseorang, maka kurban tersebut harus dilaksanakan
oleh ahli warisnya dengan mengambil dari harta peninggalannya.
Nazar
untuk berbuat kebajikan, menaati Allah, atau melaksanakan perintah-Nya wajib
ditunaikan; artinya, nazar tersebut hukumnya sah. Sebaliknya, nazar untuk
melakukan maksiat atau perbuatan yang dilarang oleh Allah harus ditinggalkan
dan tidak boleh dilaksanakan; artinya, nazar tersebut hukumnya tidak sah. Hal
ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ
riwayat Al-Bukhari dari Siti ‘Aisyah:
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: »مَنْ
نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا
يَعْصِهِ».
Dari ‘Aisyah radhiallahu
‘anha ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
“Barangsiapa bernazar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang
diperintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barangsiapa bernazar akan
mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang oleh Allah) maka janganlah
ia kerjakan.” (HR. Al-Bukhari)
Hadis di atas dengan jelas menjelaskan bahwa nazar yang baik harus dilaksanakan, sedangkan nazar yang buruk tidak boleh dilaksanakan. Dalam kaitannya dengan masalah kurban, apabila kurban tersebut merupakan nazar, maka ia termasuk nazar yang baik yang wajib ditunaikan.
Tidak ada komentar